Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Diminta Berani Tuntaskan Sengketa Lahan antara Masyarakat dan PT. SBP

Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Diminta Berani Tuntaskan Sengketa Lahan antara Masyarakat dan PT. SBP

CYBER88 | INHU — Indra Putra, mantan Kepala Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat periode 2007-2013 melontarkan kritikan pedas terhadap Pemerintah Daerah Indragiri Hulu (Inhu) yang dinilai lamban, lemah, dan tak punya nyali menghadapi persoalan besar di daerah. 

Menurutnya, selama ini pemerintah lebih banyak bersembunyi di balik meja birokrasi, sementara sengketa lahan atas kekacauan penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sinar Belilas Perkasa (BPS) dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi.

“Saya mohon, Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto berani tuntaskan konflik lahan ini karena sekian tahun sudah terjadi ‘tak kunjung tuntas, anak negeri mulai saling sikut sementara pemodal besar tetap melenggang,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025). 

Tokoh masyarakat ini kemudian mengurai awal mula klaim tanah milik pekebun terjadi sejak ia menjabat Kades. Dulu masih manajemen PT. Alam Sari Lestari (ASL) sebelum di-take over grup PT. Mentari hingga saat ini beralih saham kepada PT. Sinar Belilas Perkasa (SBP). 

“Saya dulu sempat dibujuk PT. ASL supaya tanah yang tidak masuk izin (berkonflik saat ini), dimasukkan dalam izin HGU dengan imbalan beberapa ekor hewan, saya tolak. Alhasil perusahan mundur,” ujarnya. 

Pada tahun 2019-2021, persoalan ini kembali mencuat. Masyarakat Sungai Raya ditakut-takuti saat berkebun oleh pihak PT. Mentari, rupanya pengelolaan korporasi itu sudah berpindah tangan. Namun upaya penyerobotan tanah menggunakan ekskavator dengan dalil masuk areal HGU berhasil dihentikan. 

Lagi-lagi, pemerintah dulu seperti pura-pura tidak tahu akar persoalan dan menyetujui kembali peralihan saham tanpa menuntaskan persoalan lapangan terlebih dahulu, dimana korporasi tersebut dibeli oleh cukong bernama Dedi Handoko yang kini bernama PT Sinar Belilas Perkasa (SBP). 

“Saya minta pemerintah sekarang segera kukuhkan tapal batas antara kecamatan, desa, hingga kelurahan supaya rakyat tidak lagi dianggap tukang gaduh di negerinya sendiri. Akar permasalahanya ada disitu,” tegasnya. 

Dia menginformasikan bahwa berdasarkan surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2012 lalu, tanah Sungai Raya tidak termasuk dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Alam Sari Lestari yang kini berganti nama PT. Sinar Belilas Perkasa (BSP) kurang-lebih 5.000 hektar. 

Sementara itu, Irham Ghani sebagai Kabag Tapem Inhu mengatakan kepada awak media bahwa penyelesaian tapal batas antarkecamatan, desa, dan kelurahan telah berjalan berlandaskan aturan hukum yang berlaku. 

Ketika ditanya sudah sejauh mana tim bekerja pada wilayah yang sedang berkonflik, Ia tegaskan daerah tersebut akan mendapatkan perhatian serius. Kendati demikian, penyelesaian menyeluruh tetap dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan ketidakadilan di wilayah lain. 

“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung proses ini dengan memberikan data dan informasi yang akurat, yang paling penting jaga kondisi Inhu tetap aman dan damai,” imbuhnya. 

Dijelaskannya, kedepan pemerintah tentu memberikan perhatian kasus konflik lewat dialog, mediasi, dan koordinasi intensif bersama semua pihak terkait. “Kami pastikan juga kecamatan lain yang sudah clear and clean akan menjadi target masuk dalam agenda penyelesaian agar proses berjalan tuntas,” pungkasnya.

Komentar Via Facebook :