Sindikat Pencurian Motor dan Pemalsuan STNK, 10 Orang Berhasil Dibekuk Polres Inhu

CYBER88 | Inhu - Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas kabupaten yang juga terlibat dalam pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebanyak 33 unit sepeda motor hasil curian, 1 unit printer, 6 unit ponsel, buku tabungan, tinta printer, dan 237 lembar resi pengiriman berhasil diamankan.
"Kasus ini merupakan hasil pengembangan laporan yang kami terima sejak Juli hingga September 2025 yang terjadi di sejumlah wilayah di Inhu," ujar Kapolres AKBP. Fahrian Saleh Siregar saat melakukan konferensi pers pada Rabu (24/9/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy di Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, pada 2 September 2025 lalu. Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu yang bekerja sama dengan Polsek Lirik dan Pasir Penyu melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap 2 tersangka di Desa Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.
Dari hasil interogasi, diketahui kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan curanmor yang beroperasi di sejumlah kecamatan, di antaranya Lirik, Pasir Penyu, Rengat Barat, dan Rengat. Selain melakukan pencurian, sindikat ini juga memalsukan STNK untuk menyamarkan motor hasil curian agar tampak legal saat dijual.
Dokumen palsu tersebut diketahui dicetak di Medan, Sumatera Utara, dab dikirim ke Riau melalui komunikasi daring.
Kapolres mengungkapkan, terdapat 10 orang pelaku yang berhasil diamankan Polres Inhu, yakni Beny Putra Rembulan alias Rudy (34) yang menawarkan jasa pembuatan STNK palsu, kemudian M. Hanifah (36), Putra (23), Desky Ramadhan (25), Fitra Ramadhan (26), Muhari (49), Rio Tri Putra (30), Antoni (42), Aris Suhendri alias Arya (23), dan DS (16) yang masih di bawah umur.
Menurut penuturan pelaku, Aris Suhendri, sindikat ini telah mencuri sedikitnya 38 unit sepeda motor yang sebagian besar berjenis skuter matik dan kemudian dijual melalui online dan sebagian lainnya dikirim ke wilayah Indragiri Hilir (Inhil).
Para tersangkat dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 363 KUHP ayat 1, 3, dan 5, tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara; Pasal 264 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman 8 tahun penjara; dan Pasal 480 KUHP ayat 1 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kapolres Inhu mengimbau masyarakat yang merasa membeli atau memiliki kendaraan dengan dokumen palsu untuk segera menyerahkan kendaraan tersebut ke kantor kepolisian terdekat. "Daripada nanti kami tangkap, lebih baik serahkan secara sukarela," tegasnya.
Dirinya juga mengajak mesyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Polres Inhu, Polsek Lirik, atau Polsek Penyu guna memeriksa kendaraan yang diamankan. Pihak kepolisian akan memfasilitasi proses identifikasi dan pengembalian barang bukti kepada pemilik sah.
Komentar Via Facebook :