Dinilai Terjadi Pembiaran, Warung Sembako Riki Masih Saja Menjual Roko Tanpa Cukai
CYBER88 | Bogor -- Aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Bogor, nampak seperti terjadi pembiaran. Pasalnya, Hingga saat ini, warung milik Riki yang berlokasi di kp Cimbal RT03/RW05, Desa Cinagara Kecamatan Ciringin, Kabupaten Bogor, masih dengan leluasa memperdagangkan rokok ilegal tersebut.
Senin 15 September 2025, awak media kembali memergoki lagi warga yang membeli roko tanpa pita cukai di warung tersebut.
Awak media pun, langsung melapor kan kepada pahak MP Kecamatan Caringin melaluwi WhatsApp. Jawaban Dari MP Kecamtan Caringin kita sudah melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor untuk Bahan tidak lanjut.
Sebelumnya, diberitakan, Kamis, 24 Agustus 2025, terlihat warung tersebut ramai oleh pembeli. Berbagai merek rokok tanpa cukai dijual secara bebas. Situasi ini menimbulkan keprihatinan warga.
Masyarakat pun merasa aneh rokok tanpa cukai marak dijual di banyak warung. Mereka berjualan secara terang-terangan.
“Masa iya aparat penegak hukum (APH) tidak tahu? Atau pura-pura tidak tahu?” Begitu ungkapan Warga.
Peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995. Dalam aturan tersebut ditegaskan:
Pasal 54: Barang kena cukai yang dibuat atau dijual tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56: Setiap orang yang memperjualbelikan barang kena cukai ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam pasal di atas.
Sementara, sanksi bagi Pembeli Rokok Tanpa Cukai, meskipun sanksi utama lebih banyak ditujukan kepada penjual dan produsen, pembeli juga berisiko mendapatkan konsekuensi hukum.
Pembeli dapat dianggap ikut serta dalam peredaran barang ilegal dan melanggar ketentuan hukum. Jika terbukti membeli dalam jumlah besar atau untuk diperjualbelikan kembali, mereka dapat terjerat pasal-pasal dalam UU Cukai dengan ancaman denda atau pidana.
Peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak serta berpotensi merusak persaingan usaha yang sehat.
Dalam hal ini, pihak Bea Cukai seharusnya secara tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum. Bea Cukai dapat melibatkan lembaga lain dengan membentuk tim pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut, diantaranya Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim dan Disperindag.
Namun, ironisnya, meski laporan sudah disampaikan, Bea Cukai, Satpol PP, maupun aparat terkait belum juga melakukan tindakan tegas. Hingga kini, tidak ada penggerebekan ataupun penindakan terhadap pemilik warung yang terang-terangan melanggar aturan.
Oleh karenanya, Publik kini menanti langkah nyata dari Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Apakah aparat benar-benar serius memberantas peredaran rokok ilegal, atau justru dibiarkan menjadi praktik yang kian mengakar?


Komentar Via Facebook :