Penjualan Rokok Tanpa Cukai Marak di Desa Cinagara Bogor
CYBER88 | Bogor – Meskipun aturan tegas telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Cukai, praktik penjualan rokok tanpa pita cukai masih marak terjadi, salah satunya di Desa Cinagara, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Namun ancaman pidana ini tampaknya tidak membuat jera sebagian pihak. Seperti yang terjadi di warung milik Riki, yang beralamat di Kampung Cikimbal RT 03 RW 005, Desa Cinagara, yang diduga setiap hari secara terang-terangan menjual rokok ilegal tanpa pita cukai.
Saat awak media mendatangi lokasi pada Kamis, 24 Agustus 2025, terlihat warung tersebut ramai oleh pembeli. Berbagai merek rokok tanpa cukai dijual secara bebas. Situasi ini menimbulkan keprihatinan warga.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sonya, mengungkapkan kegelisahannya.
“Saya juga merasa aneh, kenapa di sini banyak warung yang menjual rokok tanpa cukai. Mereka berjualan secara terang-terangan. Masa iya aparat penegak hukum (APH) tidak tahu? Atau pura-pura tidak tahu?” ungkapnya.
Masyarakat mendesak APH dan instansi terkait, termasuk Bea Cukai (HPH), untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas. Mereka khawatir jika pembiaran terus dilakukan, maka praktik ilegal ini akan semakin merajalela dan merugikan negara dari segi penerimaan cukai.


Komentar Via Facebook :