Polisi Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kilogram Sabu di Bandara Pekanbaru

Polisi Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kilogram Sabu di Bandara Pekanbaru

Sejumlah barang bukti yang diamankan Polisi

CYBER88 | Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 2,2 kilogram yang diduga akan dikirim melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Seorang pria berinisial AR diamankan setelah gerak-geriknya mencurigakan saat menjalani pemeriksaan keamanan bandara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan penangkapan bermula ketika petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II mencurigai perilaku tersangka saat dilakukan pemeriksaan body checking (pat down) pada Rabu (22/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Petugas Avsec kemudian berkoordinasi dengan Tim Operasional Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan," ujar Kombes Putu, Minggu (26/7).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang terdiri dari satu paket besar dan satu paket sedang. Barang haram tersebut disembunyikan di bagian selangkangan tersangka dan dibungkus menggunakan lakban untuk mengelabui pemeriksaan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AR mengaku telah menginap selama kurang lebih dua pekan di salah satu hotel yang berada di sekitar Bandara SSK II sebelum berencana melakukan perjalanan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan penggeledahan di kamar hotel yang ditempati tersangka. Di lokasi itu, polisi menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Penyelidikan terus dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lain yang dititipkan di kawasan bandara. Tim kemudian melakukan penelusuran dan menemukan sebuah paper bag berwarna hitam yang dititipkan di meja resepsionis informasi Bandara SSK II.

Di dalam tas tersebut, petugas kembali menemukan satu paket besar dan satu paket sedang yang diduga berisi sabu. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai dua paket besar dengan berat sekitar dua kilogram dan dua paket sedang seberat sekitar 200 gram, atau keseluruhan sekitar 2,2 kilogram sabu.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, serta kartu tanda penduduk (KTP) milik tersangka sebagai barang bukti.

Kombes Putu menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan AR.

"Pengungkapan perkara ini tidak akan berhenti pada kurir. Kami terus menelusuri asal barang, tujuan pengiriman, aliran dana, hingga pihak-pihak lain yang terlibat. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, penyidikan juga akan diarahkan pada tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tegasnya.

Saat ini, AR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Komentar Via Facebook :