BAZNAS Kota Cilegon Sambut Positif Wacana Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak
CYBER88 | CILEGON – Wacana integrasi zakat dan pajak kembali mengemuka setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar pembayaran zakat melalui lembaga resmi diakui sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Gagasan tersebut dinilai dapat memberikan rasa keadilan bagi umat Islam sekaligus mendorong peningkatan penghimpunan zakat melalui lembaga yang sah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BAZNAS Kota Cilegon, H. Fajri Ali, MM, menyatakan bahwa hingga saat ini mekanisme yang berlaku masih mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Bukti pembayaran zakat yang disalurkan melalui BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi masih dapat dimanfaatkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sesuai regulasi perpajakan yang berlaku.
"BAZNAS Kota Cilegon mendukung setiap langkah yang bertujuan memperkuat peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apabila ke depan terdapat perubahan regulasi yang menjadikan zakat sebagai pengurang langsung pajak, tentu hal tersebut akan menjadi terobosan positif bagi pengelolaan zakat di Indonesia," ujar H. Fajri Ali.
Ia menambahkan, terlepas dari masih bergulirnya wacana tersebut, masyarakat tetap diimbau menunaikan zakat melalui BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi. Selain memenuhi ketentuan syariat, zakat yang dihimpun akan dikelola secara profesional dan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, kemanusiaan, serta dakwah.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat menjadi modal utama dalam mengoptimalkan potensi zakat. Karena itu, BAZNAS Kota Cilegon terus berkomitmen menjaga tata kelola yang amanah, transparan, dan akuntabel agar manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan.
Saat ini, usulan MUI masih sebatas aspirasi dan belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi pemerintah. BAZNAS Kota Cilegon menyatakan akan terus mencermati perkembangan regulasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada para muzaki dan mustahik demi mewujudkan pengelolaan zakat yang semakin optimal.


Komentar Via Facebook :