OC Kaligis Guncang Sidang Korupsi Plaza Klaten: "PAD Naik 5 Kali Lipat, Jadi Kerugian Negara Itu di Mana?"

OC Kaligis Guncang Sidang Korupsi Plaza Klaten: "PAD Naik 5 Kali Lipat, Jadi Kerugian Negara Itu di Mana?"

CYBER88 | Klaten – Sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten di Pengadilan Negeri Klaten, Kamis (23/7/2026), berlangsung panas. Pengacara senior OC Kaligis melontarkan serangkaian kritik tajam terhadap dakwaan jaksa, bahkan mempertanyakan fondasi utama perkara yang menjerat kliennya, Jap Ferry Sanjaya.

Bagi Kaligis, tuduhan korupsi tersebut justru menyisakan pertanyaan besar. Ia menilai hingga kini jaksa belum mampu menunjukkan secara nyata di mana letak kerugian negara yang menjadi unsur utama dalam perkara korupsi.

"Kalau Pendapatan Daerah Naik Lima Kali Lipat, Lalu Kerugiannya di Mana?" tegas Kaligis di hadapan awak media usai persidangan.

Menurutnya, sebelum kerja sama pengelolaan dilakukan, Plaza Klaten hanya menghasilkan sekitar Rp600 juta per tahun. Setelah dikelola melalui skema kerja sama dengan PT Matahari Makmur Sejahtera (PT MMS), pendapatan asli daerah (PAD) disebut melonjak hingga sekitar Rp3 miliar per tahun.

"Faktanya PAD justru meningkat drastis. Kalau negara memperoleh pemasukan jauh lebih besar, dasar menyebut ada kerugian negara apa?" ujarnya.

Kaligis juga menegaskan bahwa kerugian negara tidak boleh dibangun dari dugaan atau potensi semata. Ia mengacu pada keterangan ahli yang menyebut kerugian negara harus bersifat nyata, pasti, dan dapat dihitung secara jelas.

"Kalau hanya potensi kerugian, itu tidak cukup menjadi dasar untuk mempidanakan seseorang," katanya.

Tak hanya itu, Kaligis turut membantah anggapan bahwa kerja sama antara Pemkab Klaten dengan PT MMS melanggar aturan. Menurutnya, perjanjian sewa telah dibuat secara sah sesuai regulasi yang berlaku saat itu, bahkan belum ada ketentuan yang mewajibkan mekanisme tender untuk model kerja sama tersebut.

Ia juga mempertanyakan kapasitas panitia yang dijadikan dasar dalam konstruksi perkara, serta menilai persoalan yang dipersoalkan jaksa lebih tepat dikategorikan sebagai masalah administrasi pemerintahan, bukan tindak pidana korupsi.

"Jangan semua persoalan administrasi dipaksakan menjadi perkara pidana. Hukum harus berdiri di atas fakta, bukan asumsi," tegas Kaligis.

Meski demikian, seluruh pernyataan tersebut merupakan bagian dari pembelaan kuasa hukum terdakwa. Dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten masih dalam proses pembuktian di persidangan, dan majelis hakim nantinya akan menilai seluruh alat bukti serta argumentasi dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Komentar Via Facebook :