Hari Terakhir Munas III PJS, Dewan Pers Kobarkan Semangat Pers Profesional Hadapi Tantangan Era Digital
CYBER88 | JAKARTA – Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS) ditutup dengan semangat memperkuat profesionalisme insan pers di tengah derasnya arus disrupsi digital. Dalam sesi penutup yang berlangsung di The Acacia Hotel, Jakarta, Rabu (22/7/2026), Anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli, M.I.Kom mengajak seluruh wartawan untuk menjaga integritas, menaati Kode Etik Jurnalistik, serta siap menghadapi perubahan besar di industri media.
Dialog interaktif yang dipandu Ketua Umum PJS Mahmud Marhaba berlangsung dinamis. Para peserta dari berbagai daerah memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan beragam persoalan yang mereka hadapi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Mahmud Marhaba menegaskan, forum tersebut menjadi momentum penting bagi insan pers untuk memperkuat pemahaman terhadap regulasi sekaligus meningkatkan kualitas profesi wartawan.
Dalam pemaparannya, Muhammad Jazuli menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah lanskap media secara signifikan. Menurutnya, media cetak telah mengalami penurunan, sementara media televisi dan media siber kini menghadapi tantangan serupa akibat perubahan pola konsumsi informasi masyarakat yang beralih ke platform digital dan media sosial.
Ia menilai perkembangan teknologi merupakan sesuatu yang tidak dapat dibendung. Karena itu, negara diharapkan segera menghadirkan regulasi yang mampu menciptakan persaingan yang sehat antara media arus utama dan platform media sosial.
"Media massa bekerja di bawah aturan yang ketat, mulai dari Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik hingga Peraturan Dewan Pers. Sementara media sosial belum memiliki regulasi yang setara. Negara harus hadir agar ekosistem informasi tetap sehat," ujarnya.
Jazuli mengungkapkan Dewan Pers terus melakukan komunikasi dengan DPR RI, Kementerian Hukum, dan berbagai lembaga terkait guna mendorong lahirnya regulasi yang mampu melindungi keberlangsungan industri pers nasional.
Selain membahas tantangan industri media, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga etika profesi. Wartawan, katanya, wajib bekerja dengan itikad baik, menghindari berita bohong, suap, pemerasan, serta berbagai pelanggaran lain yang bertentangan dengan 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik.
Ia menyebut jumlah pengaduan masyarakat ke Dewan Pers masih cukup tinggi. Sebagian besar berasal dari pemberitaan yang tidak berimbang akibat lemahnya proses verifikasi, serta pelanggaran etik yang dilakukan oknum wartawan.
Karena itu, Jazuli menekankan bahwa setiap produk jurnalistik harus memenuhi prinsip keberimbangan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
Menurutnya, di tengah maraknya informasi di media sosial, media arus utama tetap memiliki peran strategis sebagai sumber informasi yang kredibel dan dapat dipercaya masyarakat.
"Ketika masyarakat ingin memastikan sebuah informasi benar atau hoaks, mereka tetap akan mencari referensi dari media yang profesional. Di situlah kekuatan pers yang sesungguhnya," tegasnya.
Dalam sesi tanya jawab, berbagai persoalan lapangan turut dibahas, mulai dari narasumber yang enggan memberikan konfirmasi hingga anggapan bahwa wartawan harus memiliki sertifikat kompetensi untuk memperoleh informasi.
Menanggapi hal tersebut, Jazuli menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mensyaratkan sertifikat kompetensi sebagai dasar bagi wartawan untuk memperoleh informasi.
"Hak wartawan mencari dan memperoleh informasi dijamin Undang-Undang Pers. Sertifikat kompetensi bukan alasan untuk menolak memberikan informasi," jelasnya.
Menutup paparannya, Jazuli berharap PJS sebagai calon konstituen Dewan Pers mampu melahirkan wartawan yang profesional, berintegritas, serta taat terhadap Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan seluruh regulasi Dewan Pers.
Ia juga mengingatkan bahwa Dewan Pers akan terus melakukan evaluasi terhadap organisasi pers, media, maupun wartawan. Status konstituen organisasi, sertifikat kompetensi wartawan, hingga verifikasi media dapat dievaluasi bahkan dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Munas III PJS pun ditutup dengan semangat baru untuk memperkuat kualitas jurnalisme Indonesia, sekaligus menegaskan komitmen organisasi dalam mencetak wartawan yang profesional, beretika, dan mampu menjawab tantangan dunia pers di era digital.


Komentar Via Facebook :