Diduga Ancam Wartawan yang Jalankan Tugas Jurnalistik, Kontraktor PT GPS Terancam Dipolisikan; DPP PJS Siap Kawal Hingga Tuntas
Gbr ilustrasi
CYBER88 | Jakarta – Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, Ketua Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Kabupaten Kepulauan Aru, Richard Rangga Mose, bersama Erol Bernard, wartawan Target Kasus News, mengaku mendapat ancaman dan makian saat menjalankan tugas jurnalistik melakukan konfirmasi terkait proyek pembangunan Jalan Popjetur–Batu Goyang di Pulau Trangan, Kabupaten Kepulauan Aru.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (25/7/2026) itu diduga melibatkan Ahmad Jainal, yang disebut sebagai pihak dari kontraktor pelaksana PT Graha Prasarana Sentosa (PT GPS).
Menurut kedua wartawan tersebut, konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh penjelasan mengenai proyek pembangunan jalan yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp164,7 miliar. Namun, alih-alih mendapatkan jawaban atas pertanyaan mengenai progres pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga spesifikasi teknis proyek, mereka mengaku justru menerima intimidasi.
Dalam percakapan melalui sambungan telepon, Ahmad Jainal diduga melontarkan kalimat bernada ancaman.
"Kami akan lacak kamu. Mau kami jemput? Dapat di mana saja asalkan nomor kamu aktif, akan kami jemput."
Selain itu, yang bersangkutan juga diduga berulang kali meminta agar wartawan mengungkap identitas pihak yang memberikan nomor telepon kepadanya. Menurut pengakuan korban, selama tiga kali percakapan telepon dengan durasi berbeda, mereka juga menerima kata-kata kasar dan makian.
Merasa intimidasi tersebut terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Richard Rangga Mose menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
"Kami akan melaporkan dugaan ancaman ini ke kepolisian dan menyerahkan rekaman percakapan beserta seluruh bukti yang kami miliki agar diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Rangga.
Sementara itu, Erol Bernard menegaskan bahwa konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian dari kewajiban wartawan dalam menerapkan prinsip keberimbangan (cover both sides) sebelum sebuah berita dipublikasikan.
Selain melaporkan dugaan ancaman tersebut kepada kepolisian, keduanya juga berencana meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan proyek Jalan Popjetur–Batu Goyang yang kini menjadi perhatian publik.
Berdasarkan data pengadaan, proyek tersebut merupakan Paket Pembangunan Jalan Popjetur–Batu Goyang dengan kode lelang 10047515000 pada LPSE Kementerian PUPR, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Maluku. Nilai pagu anggaran tercatat sebesar Rp163.974.152.000, dengan HPS sebesar Rp164.773.380.000.
Hingga Juli 2026, proyek tersebut disebut belum menunjukkan progres yang signifikan, sementara target penyelesaiannya dijadwalkan pada April 2027.
Rangga juga menyatakan bahwa hingga berita ini disusun, Ahmad Jainal maupun pihak PT Graha Prasarana Sentosa belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan ancaman tersebut maupun pertanyaan terkait pelaksanaan proyek dimaksud.
Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi tidak lama setelah Dewan Pers menerbitkan Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 yang mengecam segala bentuk tindakan yang merendahkan profesi wartawan dan menghambat kerja jurnalistik.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalis Media Siber (PJS), Mahmud Marhaba, mengecam keras dugaan intimidasi terhadap wartawan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pers yang tidak boleh dibiarkan.
Saat menerima laporan dari Ketua DPC PJS Kabupaten Kepulauan Aru, Richard Rangga Mose, bersama pengurus PJS Maluku, Erol Bernard, Mahmud meminta agar persoalan tersebut segera dibawa ke jalur hukum.
"Laporkan ke pihak berwajib. Jangan ada yang menodai kegiatan pers saat melakukan tugasnya dengan profesional," tegas Mahmud.
Mahmud menegaskan, DPP PJS akan memberikan pendampingan penuh dan mengawal proses hukum yang ditempuh anggotanya hingga tuntas. Menurutnya, setiap bentuk ancaman, intimidasi, maupun upaya membungkam kerja jurnalistik merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
"Jangan ada cara-cara premanisme untuk membungkam kerja jurnalistik," ujarnya.
Ia menilai, setiap dugaan intimidasi terhadap insan pers wajib diproses sesuai ketentuan hukum agar memberikan efek jera kepada siapa pun yang mencoba menghalangi kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Lebih lanjut, Mahmud memastikan DPP PJS akan berdiri di garis terdepan untuk melindungi seluruh anggotanya yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional di seluruh Indonesia.
"DPP akan pasang badan jika ada orang atau kelompok orang yang mencoba menghambat jalannya tugas jurnalistik di wilayah Nusantara ini," tegas Mahmud.
PJS berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif, sehingga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi tetap terjaga serta memberikan rasa aman bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.


Komentar Via Facebook :