Debt Collector dari PT PBP Tarik Kendaraan Bermotor di Jalan, Jadi Sorotan Publik
CYBER88 | Bogor, -- Nasib nahas dialami salah satu warga Kabupaten Bogor lantaran pada Santu 19 Juli 2026 motornya ditarik paksa oleh Debt Collector di tengah jalan. Setelah kendaraannya ditarik melalui mekanisme penandatanganan BSTK secara paksa, ia merasa kesulitan memperoleh kejelasan mengenai keberadaan unit maupun dokumen penarikan.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pihak konsumen ber hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur serta perlakuan yang adil. Sementara, BSTK yang digunakan oleh para Debt Colektor itu diduga tidak sesuai atau tidak sah karena yang menarik kendaraan tak bisa dihubungi.
Perarikan paksa yang dilakukan oleh para Debt Collector itu, menuai sorotan dan kecaman dari masyarakat. Pasalnya, Penarikan kendaraan di jalan oleh penagih utang (debt collector) merupakan tindakan yang melanggar hukum apalagi dilakukan secara paksa.
Aturan hukum penarikan kendaraan bermotor terkait jaminan fidusia tertuang dalam beberapa peraturan yakni, Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran jaminan Fidusia dimana setiap perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor wajib melakukan pendaftaran ke kantor pendaftaran jaminan fidusia terhitung 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dilakukannya perjanjian pembiayaan konsumen.
Kemudian, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan dimana Perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda yang menjadi jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor, apabila sertifikat jaminan fidusia belum diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia dan diserahkan kepada perusahaan pembiayaan.
Hal ini pun diperkuat dengan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 dimana dalam putusan MK tersebut diinterpretasikan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan atau diputuskan secara sepihak oleh pihak kreditur saja. Dalam putusan MK juga dijelaskan bahwa jaminan fidusia tidak boleh dilakukan eksekusi langsung, meski sudah memiliki sertifikat jaminan.
Pemberi dan penerima fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cidera perjanjian tersebut. Jika sudah ada kesepakatan dari para pihak, maka penerima dapat mengeksekusi secara langsung, akan tetapi jika tidak terdapat kesepakatan maka pelaksanaan eksekusi harus melalui Putusan Pengadilan.
Berdasarkan penelusuran awak media, pihak Debt Colektor yang menarik kendaraan tersebut berasal dari PT PBP. Saat ditemui di kantornya, staf di sana mengatakan bahwa kendaraan tersebut sudah diserahkan kepada pihak Kredit Plus Finance di Depok.
Sementara, AW, dari Pihak Kredit Plus kantor cabang Bogorsaat dimintai keterangan tak memberikan penjelasan dan menyebut mesti menemui Sadam, bagian CBA Kredit Plus di Depok.
Hingga artikel ini ditayangkan, pihak PT PBP belum memberikan keterangan.


Komentar Via Facebook :