12 Orang Positif Narkoba Dipulangkan, Usai BNNP Riau Lakukan Penggerebekan

12 Orang Positif Narkoba Dipulangkan, Usai BNNP Riau Lakukan Penggerebekan

Plakat Kantor BNNP Riau

RIAU | CYBER88 – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menjadi sorotan publik setelah 12 dari 13 orang yang diamankan dalam penggerebekan di sebuah kafe di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dikabarkan tidak dilakukan penahanan.

Penggerebekan tersebut berlangsung pada Senin (20/7) dini hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebanyak 12 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin atau amfetamin melalui tes urine, sementara satu orang lainnya dinyatakan negatif.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, di antara 12 orang yang hasil tes urinenya positif terdapat seorang tenaga honorer di Pengadilan Agama Pekanbaru berinisial AF serta seorang tokoh masyarakat sekaligus pengusaha kelapa sawit di Desa Kepau Jaya berinisial Ab.

Pantauan di Kantor BNNP Riau, Jalan Citra Labersa No. 10, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa (21/7) sore, sejumlah orang yang sebelumnya diamankan terlihat berada di luar kantor BNNP didampingi anggota keluarga masing-masing usai menjalani pemeriksaan.

Beberapa di antaranya tampak dipanggil secara bergantian untuk memasuki ruang pemeriksaan. Setelah proses tersebut selesai, mereka terlihat meninggalkan kantor BNNP menggunakan kendaraan pribadi bersama keluarganya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai tindak lanjut hukum terhadap para terduga pengguna narkotika yang telah dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Kombes Pol. Ali Machfud, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Provinsi Riau.

Ia menyampaikan, dari 13 orang yang diamankan, terdiri atas tujuh perempuan dan enam laki-laki, sebanyak 12 orang dinyatakan positif menggunakan metamfetamin atau amfetamin.

Ali menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah di antara para terduga terdapat pihak yang berperan sebagai pengedar atau seluruhnya hanya berstatus sebagai pengguna.

"Petugas BNNP Riau masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan terhadap seluruh orang yang diamankan untuk memastikan apakah ada yang berperan sebagai pengedar narkotika," ujar Ali.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari BNNP Riau mengenai dasar hukum tidak dilakukannya penahanan terhadap 12 orang yang hasil tes urinenya dinyatakan positif. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi lebih lanjut guna memberikan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Komentar Via Facebook :