Tanam Sawit di Luar HGU, Koptan Buluh Nipis Klaim PT RSS Kuasai 50 Hektare Lahan Warga
Yasri T, Ketua Koptan Buluh Nipis, menyampaikan klaim terkait dugaan penguasaan lahan seluas 50 hektare di luar HGU PT Rimbun Sawit Sejahtera (RSS) di Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
CYBER88 | Pekanbaru – Dugaan penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali mencuat di Provinsi Riau. Kali ini, persoalan tersebut terjadi di Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Kelompok Tani (Koptan) Buluh Nipis mengklaim sekitar 50 hektare lahan milik anggotanya yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Rimbun Sawit Sejahtera (RSS) telah dikuasai perusahaan dan ditanami kelapa sawit. Akibatnya, puluhan anggota kelompok tani mengaku mengalami kerugian material maupun tekanan psikologis.
Menurut Ketua Koptan Buluh Nipis, Yasri T, lahan tersebut telah dijual kepada pihak ketiga bernama Yahya pada 2014 dengan harga Rp12,5 juta per hektare. Namun, setelah lahan tersebut ditanami kelapa sawit oleh PT RSS, pembeli meminta agar uang transaksi dikembalikan.
"Tanah milik anggota Koptan telah dijual kepada Yahya seluas 50 hektare pada 2014 dengan harga Rp12,5 juta per hektare. Lahan tersebut berada di luar HGU PT RSS dan telah memiliki legalitas berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diterbitkan Kecamatan Siak Hulu. Akibat persoalan ini, Pak Yahya meminta agar uang pembelian lahan dikembalikan," ujar Yasri, Selasa (14/7).
Yasri menjelaskan, areal perkebunan PT RSS sebelumnya merupakan bekas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Raja Garuda Mas (RGM) yang kemudian beralih menjadi perkebunan kelapa sawit milik PT RSS. Luas areal perkebunan perusahaan di Desa Buluh Nipis mencapai sekitar 2.203 hektare.
Ia menyebut batas antara areal HGU perusahaan dan lahan masyarakat cukup jelas karena dipisahkan pagar beton yang dibangun untuk mencegah genangan air saat banjir.
"Jadi batas kebun PT RSS dengan tanah milik anggota Koptan sangat jelas, yaitu berupa pagar beton," katanya.
Yasri juga menuturkan, saat aktivitas penggarapan berlangsung, lahan milik warga telah memiliki alas hak berupa SKGR. Bahkan, dirinya mengaku telah memperingatkan pihak perusahaan bahwa lahan yang sedang dikerjakan merupakan milik warga dan telah beralih kepemilikan kepada Yahya.
"Kami sudah memperingatkan pekerja PT RSS bahwa lahan yang mereka garap adalah milik warga. Kami juga berusaha menjaga lahan tersebut agar tidak digarap. Namun setelah kami pulang sekitar pukul 15.00 WIB, alat berat kembali bekerja melanjutkan penggarapan," ungkapnya.
Akibat sengketa tersebut, kata Yasri, anggota Koptan kini dituntut oleh Yahya untuk mengembalikan uang pembelian lahan. Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan tekanan bagi masyarakat karena mereka merasa telah menjual tanah yang sah.
"Kami memahami tuntutan Pak Yahya. Namun lahan yang kami jual memang milik kami dan memiliki SKGR. Menurut kami, pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah PT RSS karena telah menguasai lahan tersebut," ujarnya.
Yasri menambahkan, pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada PT RSS melalui Humas perusahaan bernama Asril. Namun hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas.
"Kami sudah menyampaikan keberatan kepada PT RSS. Saat itu yang menemui warga adalah Humas perusahaan, Asril. Beliau hanya menyampaikan bahwa persoalan ini masih dibahas oleh pihak perusahaan," katanya.
Selain itu, Koptan Buluh Nipis juga telah meminta Pemerintah Desa Buluh Nipis untuk memfasilitasi mediasi antara warga dan perusahaan. Meski pemerintah desa disebut telah berjanji akan mempertemukan kedua belah pihak, hingga kini mediasi tersebut belum terlaksana.
"Kami hanya meminta agar tanah seluas 50 hektare yang kami klaim diserobot dikembalikan. Jika tidak, kami berharap ada penyelesaian berupa ganti rugi sesuai harga tanah yang berlaku saat ini," pungkas Yasri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Rimbun Sawit Sejahtera (RSS) belum memberikan keterangan resmi terkait klaim yang disampaikan Kelompok Tani Buluh Nipis. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Komentar Via Facebook :