Polemik Biaya Patok Rp.60ribu Dalam Program PTSL di Desa Lojikobong, Sejumlah Pihak Menilai Itu Indikasi Pungli. Camat Sumberjaya Minta Dilaksanakan Sesuai Aturan SKB 3 Menteri
CYBER88 | Majalengka, -- Adanya beban biaya pembayaran per patok seharga Rp.60 ribu dalam program PTSL di Desa Lojikobong Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka Seperti diberitakan sebelumnya, masih menjadi polemik dan perbincangan di wilayah desa tersebut. Pasalnya, sesuai aturan, biaya untuk patok sudah termasuk dalam biaya yang ditetapkan oleh SKB 3 Menteri yakni Rp150ribu untuk wilayah Jawa barat.
Hal ini pun mendapat sorotan dari beberapa kalangan yang menlai adanya biaya patok yang merupakan sebuah keputusan berdalih kesepakatan, termasuk katagori pungutan Liar.
Sementara, Pelaku pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat dijerat dengan sanksi hukum pidana penjara minimal 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain sanksi penjara, oknum yang terbukti juga akan menghadapi pemecatan atau pemberhentian dari jabatannya.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan, masyarakat yang menemukan atau menjadi korban pungli program PTSL dapat melaporkannya melalui beberapa kanal resmi agar segera ditindaklanjuti oleh Satgas Saber Pungli:
MAsyarakat mengadukan melalui portal resmi pengaduan pemerintah di Lapor.go.id., Melalui SMS ke nomor 1708, Mengirimkan pesan langsung ke akun media sosial X atau Instagram @LAPOR1708, Melaporkan kepada pihak kepolisian (Polsek/Polres) setempat, khususnya melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Wahyu Sudianto, Camat Sumberjaya saat dimintai pendapat, Rabu (8/7) terkait hal ini menekankan bahwa Desa Desa diwilayah Kecamatan Sumberjaya yang mendapatkan program PTSL di tahun 2026 harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan melalui SKB 3 Mentri.
Camat Sumberjaya juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan konfirmasi pada Kepala Desa, mendapat keterangan bahwa terkait terkait Patok tersebut, Kepala Desa sudah dipangil oleh APH melalui Tipikor dan Kepala Desa menyatakan biaya patok tersebut sudah berdasarkan musyawarah. (Tatang)


Komentar Via Facebook :