PN Tipikor sempat Bebaskan Terpidana Pungli PTSL
CYBER88 | Pelalawan – Kejaksaan Negeri Pelalawan mengeksekusi mantan Kepala Desa (Kades) Bagan Limau, Parsana, bersama istrinya, Sanely Mandasari, terpidana pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kedua terpidana pungli PTSL dijemput Kejari Pelalawan yang dipimpin Kasi Pidsus Eka Mulia Putra selaku Jaksa Eksekutor didampingi Kasi Intelijen, Robby Prasetya Tindra Putra, beserta tim pengawalan keamanan dari TNI AD di kediamannya di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau
Tanpa perlawanan, pasangan suami-istri itu berhasil diamankan tim Kejari Pelalawan. Setelah mendapat surat putusan dari Mahkamah Agung, atas vonis bersalah selama 4 tahun usai sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.
Pihak Kajari Pelalawan Siswanto melalui Kasi Intelijen Robby Prasetya Tindra Putra, didampingi Kasi Pidsus Eka Mulia Putra, kepada sejumlah wartawan, Rabu (26/11) sore, membenarkan adanya eksekusi pasangan suami istri terpidana korupsi penertiban PTSL tersebut.
"Benar, kita melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana kasus korupsi. Atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dijatuhkan vonis 4 tahun penjara," ujar Kasi Intelijen Kejari Pelalawan.
Menurut Robby, selain kedua terpidana dijatuhkan 4 tahun penjara dalam putusan MA, juga diberikan pidana denda sebesar Rp 200 juta dan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Setelah kedua terpidana dilakukan eksekusi, terdakwa Parsana langsung dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru, sedangkan terdakwa Sanely Mandsari dimasukan ke Lapas Perempuan Pekanbaru," jelasnya.
Sebelumnya, mantan Kades bersama istrinya divonis bebas PN Tipikor Pekanbaru pada akhir Desember 2024 silam, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan mengajukan kasasi ke MA.
Setelah putusan kasasi, pasutri dinyatakan terbukti melakukan pungli PTSL di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 dan divonis 4 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :