Aktivis SBB: Banyak Pejabat Terjerat “Korupsi Terpaksa”, Sistem Pemerintahan Diduga Biang Masalah

Aktivis SBB: Banyak Pejabat Terjerat “Korupsi Terpaksa”, Sistem Pemerintahan Diduga Biang Masalah

CYBER88 | Maluku – Kasus dugaan korupsi di Maluku, terutama di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menjadi perhatian publik. Sorotan itu bukan hanya karena nominal penyimpangan yang besar, tetapi juga karena fenomena yang dinilai ironi: sebagian pejabat yang diproses hukum justru disebut tidak menikmati hasil dugaan kejahatan tersebut.

Aktivis masyarakat adat SBB, Verry V. Jacob/Suitela, S.Sos., Sekretaris Hena Hetu, menilai persoalan ini tidak bisa dilihat sebatas tindakan individu, tetapi harus ditelusuri dari akar persoalan sistem pemerintahan yang disebutnya kacau dan tidak transparan.

“Korupsi = pencuri = perampok = begal. Itu yang langsung muncul di kepala kita. Tapi apakah kita sudah melihat persoalan dari akarnya? Atau kita hanya sibuk menangkap tikus sementara lumbungnya bocor dan dibiarkan lapuk?” tegas Jacob kepada media.

Menurutnya, temuan penyimpangan anggaran di Setda SBB merupakan bagian kecil dari masalah struktural yang lebih besar.

Tiga “Biaya Siluman” yang Disebut Membuat Pejabat Melanggar Aturan

Jacob menjelaskan adanya tiga kondisi yang disebutnya sebagai “Biaya Siluman”, yaitu pengeluaran yang tidak tersedia dalam struktur APBD tetapi dianggap wajib dalam praktik pemerintahan daerah.

Ia mencontohkan kunjungan pejabat pusat atau pejabat provinsi yang datang bersama rombongan keluarga dan staf tambahan.

“Dalam APBD tidak ada pos anggaran menjamu tamu dan keluarganya. Tapi secara protokol, pejabat daerah harus menyambut mereka dengan sempurna. Anggaran dari mana?” ujarnya.

Beban protokoler itu, lanjutnya, memaksa pejabat menggunakan anggaran di luar mekanisme resmi.

Jacob juga menyoroti permintaan sumbangan dari ormas, kelompok masyarakat, kegiatan adat, hingga acara keagamaan. Menolak, katanya, berpotensi memicu demonstrasi hingga gangguan stabilitas.

“Pejabat dihadapkan pada dua pilihan: patuh aturan dan memicu konflik, atau memenuhi tuntutan yang berarti melanggar hukum,” katanya.

Di wilayah desa terpencil di Pulau Seram, seperti Rumberu, Rambatu, Manusa hingga Honitetu, kondisi jalan disebut sangat buruk. Tarif ojek bisa mencapai Rp250.000 hingga Rp300.000 sekali jalan, bahkan biaya servis motor menjadi rutinitas mingguan.

“Apakah angka-angka itu bisa dibenarkan secara audit? Apakah auditor menerima kwitansi ojek?” kritiknya.

Ia menilai terdapat jurang besar antara kebutuhan faktual masyarakat di lapangan dan standar administrasi negara.

Jacob menyebut salah satu persoalan paling fatal dalam birokrasi adalah perintah lisan dari pejabat yang memiliki otoritas.

Menurutnya, sering kali pejabat teknis seperti bendahara atau PPK diperintahkan secara verbal untuk menyediakan dana tanpa dokumen pendukung.

“Menolak berarti kehilangan jabatan. Mengikuti perintah berarti melanggar aturan. Saat BPK datang, yang terseret adalah bawahan karena tanda tangan dan pelaporan ada pada mereka. Sementara pemberi perintah mudah bersembunyi sambil berkata: ‘Saya tidak tahu, itu inisiatif bawahannya,’” ujarnya.

Hal itu ia sebut sebagai Korupsi Terpaksa, yakni situasi ketika individu terjerat sistem, bukan karena motif mengambil keuntungan pribadi.

Jacob menilai kasus dugaan korupsi senilai Rp16 miliar di Setda Maluku harus dijadikan momentum untuk membenahi tata kelola pemerintahan.

“Memberantas korupsi tidak bisa hanya dengan menghukum pelaku. Lumbungnya harus diperbaiki. Jangan lagi ada pejabat yang menjadi tumbal karena menjalankan sistem yang sudah salah sejak awal,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan ajakan: “Saatnya kita berkata: perbaiki sistemnya, baru adili orangnya.”

Jacob optimistis pembenahan sistemik adalah jalan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bebas dari korupsi di Maluku.

Komentar Via Facebook :