Garap Lahan di Luar Konsesi, Kebun PT. Musim Mas Disorot
CYBER88 | Pelalawan – PT. Musim Mas mendapati sorotan dari sejumlah aktivis lingkungan mengenai modus kejahatan agraria yang dilakukannya.
Seperti yang diungkapkan Hasanul Arifin, aktivis DPD Gempur Riau, pada Sabtu (29/11/2025) kemarin, bahwa Musim Mas diduga telah menggarap lahan di luar batas izin konservasi Hak Guna Usaha (HGU) yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, lanjut Arif, Musim Mas telah membuka perkebunan di kawasan DAS (Daerah Aliran Sungai) yang merupakan area dilindungi. Yang mana praktik ini ilegal, sebab dapat menyebabkan kerusakan ekosistem dan lingkungan.
Terkait pengelolaan kawasan konservasi yang abu-abu, Musim Mas juga menghadapi tuduhan melakukan pengalihan anak sungai di areal konservasi milik perusahaan.
Diketahui, Musim Mas juga dilaporkan menyuntik mati pohon sawit di lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 100 hektar di Desa Airhitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Sementara, pihak Musim Mas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa mereka telah mematuhi peraturan hukum dan regulasi yang berlaku. Namun berbagai elemen masyarakat dan aktivis tetap mempertanyakan perpanjangan HGU Musim Mas yang baru.


Komentar Via Facebook :