Terkait Biaya PTSL di Desa Cipatat, ini Pernyataan Kepala Desa dan Para Kadus
CYBER88 | Bandung Barat - Program sertifikat tanah gratis yaitu PTSL merupakan program yang dibuat oleh pemerintah sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang belum memiliki sertifikat tanah.
Namun pada praktek dilapangan banyak permasalahan yang menimbulkan kontroversi di masyarakat dikarenakan kurangnya sosialisasi dan ketidaktahuan masyarakat itu sendiri.
Salah satu contohnya di Desa Cipatat beberapa waktu yang lalu terjadi kesalah faham antara masyarakat dan pihak panitia PTSL.
Beberapa masyarakat protes kepada pihak panitia dengan adanya biaya PTSL yang lumayan cukup besar dari nilai yang telah ditentukan tanpa memperhitungkan berapa bidang yang dimohonkan.
Pihak Kepala dusun(Kadus) ketika dimintai keterangan oleh cyber.co.id menyampaikan bahwa yang terjadi selama ini adalah sebuah kesalahan fahaman.
Sebenarnya biaya Rp. 900 ribu adalah untuk 4 bidang tanah warga yang mengajukan ditambah biaya pengukuran ulang, karena banyaknya perubahan pemilik tanah dalam kurun waktu satu tahun ini, Kata salah seorang Kadus.
Malah ada beberapa yang kami subsidikan seperti pengajuan dua bidang tanah, kami pungut sebesar Rp. 500ribu berikut pengukuran ulang, imbuhnya.
Jadi untuk satu bidang tanah tetap kami pungut sesuai biaya maksimal SKB tiga mentri yaitu sebesar Rp. 150 ribu kalau memang tidak ada pengukuran ulang, terangnya.
Sementara Kepala Desa Cipatat ketika ditemui diruang kerjanya menyampaikan bahwa Program PTSL ini kita maksimalkan agar masyarakat bisa terlayani dengan baik dan kegiatan dilapangan diserahkan sepenuhnya kepada para Kadus dan Kepanitiaan, tegasnya, kamis(28/11)
Memang betul ada beberapa Kadus dan Panitia yang kurang menyampaikan sosialisasi lebih rinci, dan adanya beberapa bidang tanah yang memang berubah kepemilikan dalam tahun ini sehingga ada beberapa warga yang memiliki lebih dari satu bidang tanah, pungkasnya.(Yus')
Komentar Via Facebook :