Masyarakat Desa Cipinang Antusias Sambut  Progam PTSL Tahun 2025. Kepala Desa: 500 Bidang Tanah Sedang Diukur 

Masyarakat Desa Cipinang Antusias Sambut  Progam PTSL Tahun 2025. Kepala Desa: 500 Bidang Tanah Sedang Diukur 

Kepala Desa Cipinang, Drs H. Lukman

CYBER88 | Majalengka - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan langkah pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah tanpa biaya. Inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi konflik kepemilikan serta meningkatkan kesejahteraan dengan memberikan dokumen resmi sebagai bukti kepemilikan tanah.

Program berskala nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia guna memastikan setiap bidang tanah memperoleh sertifikat resmi. Sejak mulai diterapkan pada tahun 2018, program ini telah membantu jutaan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara cuma-cuma dan terus berjalan hingga tahun 2025.

Seperti di Desa Cipinang Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka Jawa Barat, di tahun 2025 ini mendapatkan kuota sebanyak 500 bidang. 

Hal ini tentu saja disambut gembira oleh warga desa tersebut. Mereka pun sangat antusias saat pengukuran yang dilaksanakan oleh pihak Kantah BPN Kabupaten Majalengka dan Panitis pada Rabu, 28 Mei 2025.

H. Ucu, warga Blok Wage RT 019 RW 004 mengaku merasa terbantu dengan program ini lantaran tanah sawahnya yang selama ini belum bersertifikat akan segera mendapat kepastian hukum.

"Alhamdulillah saya sudah mendaftarkan ke Panitia sesuai dengan persyaratan dan hasil musyawarah bersama. Adapun persyaratan yang telah saya berikan berupa KTP, KK dan SPPT," Ucao H Ucu.

“Saya sebagai warga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Desa yang telah memberikan kesempatan kepada kami sehingga kedepannya bisa memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah dan hal ini merupakan sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat dilingkungan desa ini," Tambah H.Ucu.

Hal senada juga disampaikan Omar Rahmani, warga Blok Pon RT 010 RW 003. Dia merasa bersyukur dengan adanya program PTSL ini. Sebab, kalau secara pribadi untuk membuatkan Surat Sertifikat tanah itu biayanya lebih mahal.

“Kami sebagai masyarakat sangat terbantu dengan program ioni dan pastinya keberadaan sertifikat nantinya akan sangat bermanfaat dan dapat dijasikan agunan ke bank yang tentunya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, “Kata Omar.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pihak Perintah desa dan Kepanitianya atas terselenggaranya proses program PTSL ini, " Imbuh dia.

Ditemui awak media, Memed, Ketua Panitia PTSL menyampaikan, di Desa Cipinang tahun ini memperoleh Kouta 500 Bidang terbagi di 5 Blok, yaitu Blok Manis, Wage, Pahing, Pon dan Kliwon 

Menurutnya, masyarakat telah mendaftar dan sekarang sudah mulai tahap pengukuran. Oleh karenanya, sebagai panitia, pihaknya akan selalu menjalankan tuga dan mendapingi masyarakat. Ia pun mengucapkan terumakasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Kepala Desa.

“Kami akan terus mengawal proses pengukuran tanah milik masyarakat ini. Mudah- mudahan bisa berjalan dengan lancar aman dan kondusif,"Tutur Memed.

Sementara itu, Kepala Desa Cipinang, Drs H. Lukman, menjelaskan bahwa Program PTSL ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola tanah, serta mengurangi potensi sengketa yang sering terjadi terkait dengan status kepemilikan tanah.  Oleh karenanya, ia pun merasa bersykur dengan adanya program yang dilaksanakan oleh Kantak ATR/BPN Majalalengka ini.

“Saat ini sedang dilaksanakan tahapan pengukuran sebanyak 500 Bidang dan itu semua disesuaikan dengan aturan yang telah ditentukan 3 kementrian dan masyarakat sangat antusias,” Ujar H Lukman.

Dan untuk kedepannya setelah memiliki bukti kepemilikan atas tanahnya, masyarakat akan semakin mendapatkan kemudahan dalam berbagai urusan administratif maupun pengembang ekonomi keluarga,"Tukasnya. (Tatang)

Komentar Via Facebook :