Marta Uli Emmelia: Pemalsuan Tandatangan di Akta Notaris Nomor 08 Tahun 2022, Akan Memasuki Babak Baru
Marta Uli Emmelia: Pemalsuan Tandatangan
CYBER88 | PEKANBARU, RIAU - Perubahan saham PT Shali Riau Lestari di Akta Notaris Nomor 08 tahun 2022 tertanggal 21 Juni 2022, akan memasuki babak baru. Putusan sidang Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Riau, akan segera di umumkan.
Pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan Sahala Sitompul dihadapan notaris Elfit Simanjuntak, akan segera terjawab.
Hal itu dikatakan Marta Uli Emmelia - Direktur Utama PT Shali Riau Lestari, kepada Cyber88, Selasa malam (26/05/2025).
Menurut Marta, sebelumnya, pihaknya tidak mengetahui adanya perobahan saham perusahaan PT Shali Riau Lestari.
Informasi perobahan itu baru diketahuinya tanggal 2 Februari 2025, saat pihaknya meminta dokumen perusahaan kepada Notaris Elfit Simanjuntak, berhubung ada beberapa hal yang akan di urusnya.
Setelah menerima fotocopy dokumen, didalamnya terdapat berita acara rapat hibah saham perusahaan PT Shali Riau Lestari dalam akta notaris nomor 08 tahun 2022 tertanggal 21 Juni 2022.
Setelah membaca akta nomor 08 tahun 2022, pihaknya menghubungi Notaris Elfit Simanjuntak melalui telepon mempertanyakan, siapa yang menyetujui perobahan saham, siapa yang menandatangani atas nama Marta Uli Emmelia, mengapa notaris menyatakan yang memimpin (Ketua) rapat kami sendiri, sebab, semuanya ini tidak kami ketahui, kata Marta mengulangi pertanyaan yang diajukannya kepada notaris Elfit Simanjuntak.
Saat itu notaris Elfit Simanjuntak berdalih menyatakan ada surat kuasa.
Akan tetapi setelah kami jelaskan bahwa tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapapun untuk melakukan perobahan saham di perusahaan PT Shali Riau Lestari, baru Notaris Elfit Simanjuntak yang berkantor di Jl Wakaf Nomor 47 Senapelan – Pekanbaru itu, diam seribu bahasa.
“Saya menduga, notaris menerima sogokan dari kliennya, sehingga nekat membuat akta perobahan tanpa sepengetahuan pemilik saham mayoritas,” ujar Marta.
Mengetahui adanya perbuatan jahat yang diduga dilakukan notaris dengan Sahala Sitompul (suami saya sendiri kata Marta-red), pihaknya melaporkan kejadian itu ke Polda Riau dengan bukti laporan polisi Nomor : LP/B/89/II/2025/SPKT/13-02-2025.
Ironisnya, sudah 4 bulan laporan kami, sepertinya masih jalan ditempat.
Mudah-mudahan setelah putusan sidang di MPW Notaris Provinsi Riau turun, siapa yang memalsukan tanda tangan sehingga terbit akta nomor 08 tahun 2022, semuanya akan terjawab.
“Putusan MPW Notaris itu nanti akan menjadi bukti sama polisi menindak lanjuti kasusnya,” kata Marta.
Ditempat terpisah, salah seorang sumber media ini menjelaskan, setelah mengetahui adanya perobahan saham di perusahaan PT Shali Riau Lestari, sebenarnya, Marta Uli Emmelia masih bersedia untuk dilakukan mediasi dengan cacatan semua saham dikembalikan seperti semula.
Sayangnya, setelah mnenunggu beberapa bulan tidak ada itikad baik dari notaris maupun pihak yang memalsukan tanda tangannya, akhirnya Marta Uli Emmelia menindak lanjuti ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris.
Putusan MPW Notaris terhadap pelanggaran kode etik karena menerbitkan akta perobahan saham PT Shali Riau Lestari Nomor 08 tahun 2022, akan segera turun.
Konon kabarnya, dalam putusan MPW terbukti adanya pemalsuan tanda tangan atas nama Marta Uli Emmelia.
Putusan itu nanti akan di berikan kepada semua pihak termasuk Marta agar dapat dipergunakan menindak lanjuti kasus yang dihadapinya, ujar sumber tadi yang memohon agar namanya jangan di publikasi.
Saat dikonfirmasi terkait surat kuasa dari Marta Uli Emelia kepada Notaris Elfit Simanjuntak apakah benar adanya surat kuasa serta kapan dibuat surat kuasanya, sayangnya Elfit Simanjuntak tidak merespon.


Komentar Via Facebook :