Kata Agung Kriteria Sekdako Pekanbaru yang Punya Integritas, “Kasus Zulhelmi Arifin Banyak Dilaporkan ke HPH”
CYBER88 | Pekanbaru - Pelantikan pejabat tinggi pratama yaitu tentang pengangkatan Zulhelmi Arifin sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru oleh Wali Kota Agung Nugroho pada 3 Agustus 2026 Menjadi perbincangan di setiap sudut kota bertuah.
Isu integritas serta catatan kritis masyarakat terhadap rekam jejaknya yang kerap disebut-sebut dalam sejumlah dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran dan penyalahgunaan wewenang saat memimpin di beberapa instansi menjadi sorotan.
“Hal tersebut justru tidak menjadi pertimbangan walikota dalam menentukan pejabat yang berkompeten untuk menduduki posisi sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) kota Pekanbaru,” kata aktivis Gempur, Hasanul Arifin, Rabu (5/8/26).
Kata Hasanul Arifin yang akrab dipanggil Arief ini, “pesan Anti-Korupsi serta amanah yang tegas disampaikan Wali Kota saat seleksi hingga pelantikan Sekdako diduga hanya omon - omon belaka.sehingga integritas kepemimpinannya kedepan serta ucapan anti korupsi yang sering disampaikan Walikota Agung Nugroho, kini malah menjadi pertanyaan dalam berbagai perbincangan publik”.
“Dari jejak digital yang kami dapat dan dengan mudah diperoleh masyarakat terkait isu negatifnya adalah, “pada sekitar Januari 2022, Persatuan Mahasiswa Peduli Pendapatan Pajak Daerah Provinsi Riau melaporkan Dugaan korupsi pengelolaan PAD pemerintah kota Pekanbaru yang bersumber dari 11 objek Pajak yang dikelola Bapenda Kota Pekanbaru yang dipimpin oleh Zulhelmi Arifin yang diduga telah menimbulkan kerugian Negara dengan jumlah milyaran rupiah kepada Kejaksaan Agung RI”.
“Ini kami kutip dari beberapa pemberitaan media,” katanya.
Terkait Laporannya tersebut sambung Arief, “sebelumnya Persatuan Mahasiswa Peduli Pendapatan Pajak Daerah Provinsi Riau, telah menyatakan dan mendesak pihak Kejaksaan Agung RI untuk menurunkan team Khusus guna melakukan pemeriksaan pejabat terkait terhadap pengelolaan pajak yang salah satunya adalah pajak dari cargo bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru”.
“Diduga kuat kerap terjadi penyimpangan. dimana berdasarkan hasil uji petik mahasiswa di lapangan penerimaan atas pajak cargo tersebut tidak disetorkan langsung ke kas daerah akan tetapi mampir terlebih dahulu ke tangan salah satu honorer yang bekerja di Bapenda melalui instruksi Zulhelmi Arifin,” ulasnya.
Selain itu katanya, ada juga dugaan setiap kutipan pajak di kondisikan melalui agen money changer dari mata uang Rupiah menjadi Dollar”.
Selanjutnya dibeberkan Arief, “pada tahun 2024 saat menjadi kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin disorot dalam beberapa dugaan kasus korupsi di antara lain”.
Kemudian dugaan lainnya ;
- Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Yaitu pengadaan Master Meter, Mesin Digital Printing Indoor, Mesin DTF, Timbangan Elektronik, Mesin Cutting Sticker, Mesin Laminating Stiker, Bejana Ukur, Tongkat Duga, dan Heat Air Gun. Yang dilaksanakan oleh CV Laksamana Putra Riau dengan nilai kontrak mencapai Rp1,8 miliar.
- Dugaan korupsi Mark-up anggaran pembangunan industri : Rp3,8 miliar.
- Dugaan penyimpangan dalam kegiatan pasar murah: Rp1,3 miliar.
- Dugaan korupsi kegiatan metrologi legal: Rp1,5 miliar. 5.Dugaan SPj fiktif pemeliharaan gedung dan musala: Rp455 juta.
“Totalnya mencapai 8,8 miliar rupiah,” katanya.
Kemudian “sekitar bulan 8 tahun 2025 lalu dugaan korupsi tersebut sempat menjadi sorotan publik baik lewat pemberitaan media maupun lewat gelaran aksi unjuk rasa mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan dan berbagai kampus yang dilaksanakan di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang berujung pada laporan pengaduan yang masuk ke Korps Adhyaksa”.
“Sehingga membuat zulhelmi Arifin menjalani pemeriksaan klarifikasi di Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” kata Arief.
Sambungya lagi, “hingga saat ini perkembangan dari pemeriksaan kasus tersebut entah sudah sampai dimana prosesnya alias senyap hingga saat ini”.
Selanjutnya beber Arief, “sekitar Juli tahun 2025 lalu saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi eks Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa di pengadilan negeri kota pekanbaru, di hadapan majelis hakim Zulhelmi Arifin mengakui pernah memberikan hadiah ulang tahun berupa tas merk bally seharga Rp 8.5 Yang dibelinya saat melakukan perjalanan Dinas ke luar negeri kuala lumpur serta dana/uang senilai total Rp. 70 juta kepada eks Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa yang diberikan dalam beberapa kali”.
“Namun lagi-lagi zulhelmi yang kini menjabat sebagai sekretaris daerah kota pekanbaru itu selamat dari dugaan pelanggaran undang-undang korupsi. Karena secara logika mungkinkah tas Bally dengan harga jutaan rupiah serta uang tunai senilai total 70 juta tersebut di rogoh dari uang gaji atau tunjangannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) hanya dengan alasan kedekatan personal,” kata Arief.
Dengan banyaknya temuan yang dimunculkan media, Hasanul Arifin meminta agar para penegak hukum untuk langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian harapan Arief Sekadako terpilih Zulhelmi Arifin kedepan agar dapat bekerja sesuai tupoksinya dan UU yang ada demi kepentingan masyarakat bukan kepentingan golongan atau kelompok.
Dikonfirmasi Sekdako Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, tidak menjawab.**


Komentar Via Facebook :