Kalah Praperadilan, Tersangka Suardi Datuk Maharaja Besar Harus Ditahan

Kalah Praperadilan, Tersangka Suardi Datuk Maharaja Besar Harus Ditahan

Ilustrasi

CYBER88 | KAMPAR, RIAU – Masih bebasnya Suardi Datuk Maharaja Besar, tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan milik Ilmanosa seluas 10 hektare di Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, mendapat perhatian dari kuasa hukum Tommy Freddy Manungkalit, S.Kom., S.H., M.H.

Menurut Tommy, Suardi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Agustus 2025. Selain itu, permohonan praperadilan yang diajukan Suardi terhadap Polsek Siak Hulu di Pengadilan Negeri Bangkinang juga telah ditolak.

"Polisi harus melakukan penahanan terhadap Suardi yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Agustus 2025. Apalagi, selama menjalani proses hukum sebagai tersangka, yang bersangkutan telah mengajukan praperadilan terhadap Polsek Siak Hulu dan permohonannya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Bangkinang," ujar Tommy di Pekanbaru, Rabu (5/8).

Tommy menilai, penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari penerapan asas equality before the law, yakni persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

"Status Suardi sebagai tokoh adat tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," kata Tommy yang juga merupakan penggiat lingkungan hidup.

Ia menambahkan, penahanan terhadap tersangka diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan pidana.

"Setelah praperadilannya ditolak, tidak ada alasan bagi penyidik Polsek Siak Hulu untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Terkait berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Bangkinang untuk dilengkapi, Tommy meminta penyidik terus memenuhi petunjuk jaksa hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

"Jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), maka perkara dugaan penyerobotan lahan tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.

Sementara itu, Ilmanosa selaku pelapor berharap proses hukum terhadap Suardi tetap berlanjut hingga tuntas. Ia mengatakan telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik Polsek Siak Hulu guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saya sudah beberapa kali dipanggil penyidik Polsek Siak Hulu untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Ilmanosa.

Ilmanosa menjelaskan, lahan seluas 30 hektare yang dimilikinya memiliki dasar kepemilikan berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diterbitkan oleh Camat Siak Hulu. Selain itu, batas-batas lahan juga telah dibuat parit keliling menggunakan alat berat sehingga batas bidang tanah dinilai jelas.

"Tanah yang saya beli memiliki legalitas berupa SKGR. Batas-batasnya juga sudah dibuat parit keliling menggunakan ekskavator sehingga batas lahannya jelas," tutupnya.

Komentar Via Facebook :