Rampas Lahan 10 Hektare

Ilmanosa Minta Proses Hukum terhadap Suardi Datuk Maharaja Besar Tetap Berlanjut

Ilmanosa Minta Proses Hukum terhadap Suardi Datuk Maharaja Besar Tetap Berlanjut

Suardi ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polsek Siak Hulu

CYBER88 | KAMPAR, RIAU – Ilmanosa meminta aparat penegak hukum tetap melanjutkan proses hukum terhadap Suardi alias Datuk Maharaja Besar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyerobotan lahan seluas 10 hektare di Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

 

Menurut Ilmanosa, Suardi telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polsek Siak Hulu pada 8 Oktober 2025. Namun hingga kini, proses hukum perkara tersebut dinilai belum juga tuntas.

 

"Saya meminta agar proses hukum yang sedang berjalan terhadap Suardi Datuk Maharaja Besar tetap dilanjutkan. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Oktober 2025, sehingga saya berharap perkara ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ilmanosa di Pekanbaru, Selasa (4/8).

 

Ilmanosa menjelaskan, sengketa lahan tersebut bermula pada tahun 2000 saat dirinya membeli tanah seluas 30 hektare dari Heni yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Buluh Nipis. Setelah transaksi selesai, diterbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) oleh Camat Siak Hulu sebagai dasar penguasaan lahan.

 

Usai pembelian, lahan tersebut diparit mengelilingi batas areal menggunakan alat berat sehingga batas dengan lahan di sekitarnya menjadi jelas. Selanjutnya, sekitar 20 hektare ditanami pohon karet menggunakan bibit unggul.

 

"Kami baru mampu menanami sekitar 20 hektare karena keterbatasan biaya. Sisa lahan sekitar 10 hektare rencananya akan ditanami secara bertahap," katanya.

 

Namun, menurut Ilmanosa yang akrab disapa Otoy, tanpa sepengetahuannya Suardi kemudian menguasai sekitar 10 hektare lahan tersebut dengan alasan tanah yang tidak dikelola selama 20 tahun kembali menjadi milik desa sehingga harus dilakukan jual beli ulang apabila ingin dikuasai kembali.

 

"Bagaimana mungkin tanah yang sudah saya beli secara sah dan memiliki SKGR harus dibeli kembali hanya karena dianggap tidak dikelola selama 20 tahun," ujarnya.

 

Merasa haknya dirugikan, Ilmanosa kemudian melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke Polsek Siak Hulu. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Suardi ditetapkan sebagai tersangka. Selama proses penyidikan berlangsung, Ilmanosa mengaku telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

 

Menurutnya, berkas perkara sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkinang. Namun karena dinilai belum lengkap, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

 

"Saya berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga proses hukum dapat segera disidangkan dan hak saya atas tanah tersebut bisa dipulihkan," katanya.

 

Perkara Dilaporkan Sejak 2025

 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan seluas 10 hektare milik Ilmanosa yang berada di Jalan Sungai Bungo, Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

 

Merasa lahan yang dibelinya secara sah telah dikuasai pihak lain, Ilmanosa melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Siak Hulu melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/VIII/2025/SPKT/Riau/Res KPR/Siak Hulu tanggal 28 Agustus 2025.

 

Berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Oktober 2025, penyidik menetapkan Suardi alias Datuk Maharaja Besar sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ayat (1) KUHP.

 

Proses penyidikan tersebut mengacu antara lain pada:

 

- Pasal 109 ayat (1) KUHAP;

- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;

- Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/VIII/2025/SPKT/Riau/Res KPR/Siak Hulu tanggal 28 Agustus 2025;

- Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/70/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim;

- Hasil Gelar Perkara tanggal 8 Oktober 2025 yang menetapkan Suardi alias Datuk Maharaja Besar sebagai tersangka.

 

Tanggapan Suardi

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Suardi membantah telah menyerobot lahan milik Ilmanosa. Ia menyatakan lahan yang dikelolanya bersama sejumlah warga merupakan kawasan hutan yang termasuk tanah ulayat Desa Buluh Nipis.

 

Menurut Suardi, status kawasan tersebut telah ditanyakan kepada instansi kehutanan. Berdasarkan peta kawasan yang diperolehnya, lahan dimaksud berada di dalam kawasan hutan.

 

"Lahan sekitar 10 hektare yang kami kelola merupakan kawasan hutan sekaligus tanah ulayat Desa Buluh Nipis. Saat ini lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit. Bagian yang saya kelola sekitar 4 hektare, sedangkan sisanya dikelola warga desa lainnya," ujar Suardi.

Komentar Via Facebook :