Sikat Habis Pelangsir! Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Pertamina Akibat Mainkan BBM Bersubsidi
Antrian kendaraan bermotor di salah satu SPBU Jambi. Cyber88-SW
CYBER88 | Jambi - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengambil langkah tegas dengan memblokir 8.589 nomor polisi kendaraan akibat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Tindakan ini dilakukan setelah sistem mendeteksi adanya transaksi mencurigakan yang mencederai keadilan distribusi energi bagi masyarakat.
Berdasarkan data resmi hingga September 2026, ribuan kendaraan yang diblokir tersebut tersebar merata di berbagai provinsi wilayah operasional Sumbagsel. Sumatera Selatan memimpin dengan 2.439 nopol, disusul Lampung sebanyak 2.793 nopol, dan Jambi mencapai 1.117 nopol yang terbukti melanggar ketentuan.
Wilayah Bengkulu dan Bangka Belitung turut mencatat angka pemblokiran yang signifikan masing-masing sebanyak 966 nopol dan 1.274 nopol. Masifnya angka ini membuktikan bahwa praktik culas penyelewengan BBM bersubsidi masih menjadi ancaman serius bagi ketepatan sasaran energi nasional.
Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan bahwa pemblokiran ini adalah hasil verifikasi ketat di lapangan. Pengawasan intensif ini sengaja digencarkan guna menyisir oknum-oknum tak bertanggung jawab yang kerap melakukan pembelian berulang.
Modus operandi penyalahgunaan QR Code dan instrumen transaksi lainnya kini menjadi sorotan utama dalam sistem pengawasan digital Pertamina. Setiap transaksi yang tidak sesuai dengan regulasi program subsidi dipastikan langsung berujung pada sanksi pemblokiran.
Langkah penertiban ini tidak berjalan sendiri karena Pertamina turut menggandeng berbagai instansi terkait untuk memperketat penjagaan di seluruh SPBU. Sinergi lintas sektor tersebut krusial untuk menutup celah para pelaku mafia BBM yang kerap merugikan hak masyarakat.
Di tengah ketatnya pengawasan ini, masyarakat diimbau agar senantiasa tertib menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukan serta regulasi yang berlaku. Warga juga didorong untuk aktif berpartisipasi mengawasi distribusi energi dengan melaporkan segala bentuk penyelewengan melalui Pertamina Contact Center 135.(SW)


Komentar Via Facebook :