DISDIK KBB Bungkam Soal Revitalisasi Rp1,87 M SDN Selakuning, Inspektorat dan KEJARI Didesak Turun Audit Fisik
CYBER88 | Bandung Barat – Sikap bungkam dan saling lempar tanggung jawab pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat terkait pengelolaan anggaran revitalisasi SDN Selakuning Kecamatan Cikalong Wetan senilai Rp1,87 Miliar semakin menuai sorotan publik.
Setelah dua kali pemberitaan naik, hingga kini Kepala Dinas Pendidikan KBB maupun Kabid Sarpras belum memberikan klarifikasi resmi siapa sebenarnya pelaksana fisik di lapangan. Informasi yang berkembang, pekerjaan tersebut diduga kuat dikerjakan oleh Kepala Sekolah dari SD atau institusi lain, sementara seluruh pertanggungjawaban keuangan dibebankan kepada Kepala Sekolah SDN Selakuning.
"Ini pola yang tidak sehat. Kalau pelaksananya orang lain, kenapa Kepsek Selakuning yang harus tanda tangan SPJ? Kalau ada temuan kerugian negara, yang dipenjara Kepsek Selakuning, pelaksananya cuci tangan," ujar aktivis pendidikan KBB, berinisial SH, sabtu(19/09).
Masyarakat dan pegiat anti-korupsi di Bandung Barat mendesak Inspektorat KBB dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Barat untuk segera turun melakukan audit fisik dan audit investigasi.
"Kami minta Inspektorat jangan diam. Cek langsung volume bangunan, kualitas material, dan kesesuaian RAB Rp1,87 Miliar tersebut. Jangan hanya audit di atas kertas," tegasnya.
Pasalnya, revitalisasi sekolah seharusnya dilaksanakan dengan sistem swakelola oleh sekolah penerima, bukan dilimpahkan atau dikerjakan pihak lain yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Diketahui pula kondisi fisik dilapangan hanya mengganti atap, kusen dan lantai serta baru dikerjakan 2 kelas dari 5 kelas yang direncanakan serta pembangunan benteng sekolah, jelas ini bisa dikatakan rehab bukan revitalisasi.
Sementara perbedaan rehab dan revitalisasi adalah Rehabilitasi (rehab) ruang kelas adalah kegiatan perbaikan fisik untuk memulihkan bangunan yang rusak agar bisa berfungsi kembali dengan baik.
Sementara itu, revitalisasi adalah program yang cakupannya jauh lebih luas dan menyeluruh, di mana rehabilitasi fisik hanyalah salah satu bagian atau menu di dalamnya.
Jika terbukti ada penyimpangan, pelaksana dan Kepala Sekolah penerima dapat terancam:
1. Permendikbudristek No. 3 Tahun 2024 tentang pengelolaan dana revitalisasi – mewajibkan swakelola transparan dan akuntabel.
2. Perpres No. 16 Tahun 2018 Jo. No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa – pelimpahan pekerjaan tanpa prosedur adalah pelanggaran.
3. UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 Jo. No. 20 Tahun 2001
- Pasal 2 & 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, ancaman 4-20 tahun penjara.
- Jika terbukti ada persekongkolan antara pejabat Disdik, pelaksana, dan Kepsek, maka dapat dijerat Pasal 55 KUHP.
"Disdik KBB tidak bisa lepas tangan. Mereka yang merekomendasikan sekolah penerima dan yang melakukan pengawasan. Kalau bungkam terus, patut diduga ada yang ditutup-tutupi," tambahnya.
Hingga berita ketiga ini diturunkan, surat konfirmasi resmi segera dilayangkan ke Disdik KBB dan Inspektorat KBB, Awak media masih menunggu hak jawab untuk keberimbangan pemberitaan.(yus').


Komentar Via Facebook :