Anggaran Revitalisasi SDN Selakuning Rp1,78 Miliar Jadi Sorotan, Kepsek SD Lain Menjadi Ketua Pelaksana
CYBER88 | BANDUNG BARAT – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Selakuning, Kabupaten Bandung Barat, menjadi sorotan. Pasalnya, papan informasi kegiatan mencantumkan anggaran sebesar Rp1.786.434.382 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Selain nilai anggaran, struktur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang tercantum pada papan informasi juga menjadi perhatian.
Dalam papan tersebut tercantum Miftah Firdaus, S.Pd.I sebagai penanggung jawab, Asep Sunarya, S.Pd sebagai ketua, Agus Dedi sebagai sekretaris, Odang sebagai pelaksana, dan Jejen sebagai bagian keamanan.
Keberadaan struktur tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama ketua Pelaksana yang dijabat oleh Kepala sekolah yang bertugas di sekolah lain.
Menurut aturan Kepala sekolah dari sekolah lain tidak boleh menjadi ketua pelaksana atau pengelola program revitalisasi di luar sekolah definitifnya, karena penanggung jawab dan manajer pelaksana swakelola program ini adalah kepala sekolah dari satuan pendidikan penerima bantuan itu sendiri.
Aturan Pelaksanaan RevitalisasiSifat Swakelola: Program revitalisasi satuan pendidikan wajib dikerjakan secara swakelola oleh sekolah penerima bantuan, dilarang menggunakan jasa pihak ketiga atau kontraktor.
Tanggung Jawab Kepala Sekolah: Kepala sekolah penerima bantuan bertindak sebagai manajer pelaksana dan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta memikul tanggung jawab mutlak atas ketepatan mutu, waktu, dan penggunaan anggaran.Keterlibatan Internal & Masyarakat: Pelaksanaannya melibatkan unsur warga sekolah dan masyarakat sekitar, bukan dikepalai oleh kepala sekolah dari instansi atau satuan pendidikan lain
Dengan demikian, keberadaan P2SP bukan semata-mata persoalan nama yang dicantumkan pada papan informasi. Struktur tersebut berkaitan dengan bagaimana kegiatan direncanakan, dilaksanakan, diawasi, didokumentasikan dan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, publik membutuhkan penjelasan mengenai proses pembentukan P2SP SDN Selakuning, dasar penunjukan masing-masing anggota, hingga pelaksanaan tugas di lapangan. Termasuk siapa yang mengendalikan pekerjaan, bagaimana tenaga kerja ditentukan, bagaimana pengadaan material dilakukan, serta bagaimana penggunaan anggaran dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, publik menunggu penjelasan dari pihak SDN Selakuning maupun P2SP terkait mekanisme pelaksanaan revitalisasi, termasuk keterlibatan masyarakat, pembagian tugas dalam kepanitiaan dan realisasi pekerjaan di lapangan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SDN Selakuning, P2SP, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai program revitalisasi tersebut.
Keterangan dari pihak-pihak terkait diperlukan agar informasi yang berkembang dapat diuji berdasarkan fakta dan dokumen, sekaligus memastikan pemberitaan mengenai penggunaan anggaran negara disajikan secara berimbang dan bertanggung jawab.. (yus').


Komentar Via Facebook :