Ungkap Revitalisasi Rp1,87 Miliar SDN Selakuning Cikalong Wetan: Pejabat DISDIK KBB Bungkam dan Saling Lempar, KEPSEK Jadi Tameng Pertanggungjawaban

Ungkap Revitalisasi Rp1,87 Miliar SDN Selakuning Cikalong Wetan: Pejabat DISDIK KBB Bungkam dan Saling Lempar, KEPSEK Jadi Tameng Pertanggungjawaban

CYBER88 | Bandung Barat - Setelah mencuatnya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran revitalisasi di SDN Selakuning Kecamatan Cikalong Wetan senilai Rp1,87 Miliar, sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat memilih bungkam dan saling lempar tanggung jawab.

Padahal dalam Juknis Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2024/2025, pelaksanaan revitalisasi secara swakelola dilaksanakan oleh Kepala Sekolah dari SD atau institusi lain, namun pertanggungjawaban penuh tetap berada pada Kepala Sekolah SDN Selakuning sebagai penerima bantuan.

"Ini yang jadi pertanyaan besar. Yang melaksanakan orang lain, tapi yang disuruh tanda tangan SPJ dan bertanggung jawab secara hukum adalah Kepala Sekolah SDN Selakuning. Kalau ada apa-apa, Kepala Sekolah yang kena, pelaksananya aman," ungkap sumber internal pendidikan KBB, jumat(12/09). 

Sementara Pejabat Disdik KBB Saling Lempar saat dikonfirmasi terpisah, beberapa pejabat Disdik KBB baik di bidang Sarpras maupun pejabat terkait lainnya tidak memberikan jawaban jelas. Ada yang berdalih bukan ranahnya, ada yang menyuruh konfirmasi ke bidang lain, bahkan ada yang tidak merespon sama sekali.

Sikap bungkam dan saling lempar tanggung jawab ini semakin menimbulkan tanda tanya di publik tentang lemahnya pengawasan Disdik KBB terhadap dana revitalisasi yang nilainya miliaran rupiah per sekolah tersebut.

Pertanggungjawaban & Sanksi Hukum
Berdasarkan Permendikbudristek No. 3 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Revitalisasi dan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pertanggungjawaban dana revitalisasi melekat pada Kepala Sekolah penerima.

Jika dalam pelaksanaannya ditemukan:
1.  Mark Up, Pengurangan Volume, atau Pekerjaan Tidak Sesuai RAB
2.  Pelaksanaan dikerjakan pihak lain tanpa mekanisme swakelola yang sah
3.  SPJ Fiktif atau Tidak Sesuai Realita di Lapangan

Maka sanksi yang bisa menjerat:
A. Sanksi Administratif:
- Pengembalian kerugian negara 100%
- Blacklist tidak mendapat bantuan revitalisasi di tahun berikutnya
- Pencopotan Kepala Sekolah dari jabatan
- Rekomendasi pemeriksaan oleh Inspektorat KBB

B. Sanksi Pidana:
-Jika ada kerugian negara, dapat dijerat *UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman penjara 4-20 tahun
- Pasal 18: Denda dan uang pengganti

C. Sanksi bagi Pejabat Disdik Pembiaran:
- Jika terbukti melakukan pembiaran atau ikut memfasilitasi, pejabat Disdik dapat dijerat Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 3 UU Tipikor sebagai pihak yang turut serta.

"Kepala Sekolah jangan mau jadi tameng. Disdik harus buka-bukaan siapa pelaksana yang sebenarnya di SDN Selakuning ini. Kalau memang Kepala Sekolah dari SD lain atau institusi lain yang mengerjakan, itu sudah menyimpang dari prinsip swakelola," tegas sumber tersebut.

Hingga berita kedua ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan KBB belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan menunggu hak jawab dari pihak Disdik KBB dan Kepala SDN Selakuning.(yus').

Komentar Via Facebook :