Dua Gugatan Perdata terhadap RSUD Raden Mattaher Dinyatakan Tidak Dapat Diterima PN Jambi

Dua Gugatan Perdata terhadap RSUD Raden Mattaher Dinyatakan Tidak Dapat Diterima PN Jambi

Menyerahkan salinan putusan pengadilan

CYBER88 | Jambi – Pengadilan Negeri (PN) Jambi menyatakan dua perkara gugatan perdata yang diajukan terhadap RSUD Raden Mattaher Jambi tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Dua gugatan tersebut masing-masing diajukan oleh PT Anggrek Jambi Makmur dan PT Rajawali Nusindo. Putusan dengan status NO tersebut berkaitan dengan aspek formal gugatan dan tidak masuk pada pemeriksaan pokok perkara.

Penasihat Hukum RSUD Raden Mattaher Jambi, Adean Teguh, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di RSUD Raden Mattaher, Kamis (17/9/2026). Perkara tersebut telah bergulir sejak Januari 2026.

Dalam putusan tersebut, gugatan yang diajukan kedua perusahaan tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Dengan demikian, tuntutan pembayaran ganti rugi yang diajukan dalam perkara tersebut belum dikabulkan oleh pengadilan.

Adean Teguh kemudian menyerahkan salinan putusan pengadilan kepada Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, drg. Iwan Hendrawan. Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di lingkungan RSUD Raden Mattaher pada hari yang sama.

Untuk perkara yang diajukan PT Anggrek Jambi Makmur, pihak RSUD menyebut putusan telah memasuki tahapan setelah persidangan berlangsung selama kurang lebih delapan bulan. Namun, terkait kemungkinan upaya hukum, pihak rumah sakit masih menunggu perkembangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara untuk perkara PT Rajawali Nusindo, pihak RSUD juga masih menunggu apakah perusahaan tersebut akan menempuh upaya hukum lanjutan atau menerima putusan PN Jambi.

Sebelumnya, PT Anggrek Jambi Makmur mengajukan gugatan terkait pembayaran tagihan pokok sebesar Rp1,7 miliar serta denda keterlambatan sekitar Rp547 juta.

Sedangkan PT Rajawali Nusindo mengajukan gugatan terkait sengketa bisnis bagi hasil dengan nilai gugatan masing-masing sebesar Rp12,9 miliar dan Rp3,5 miliar.

Dengan adanya putusan tersebut, dua gugatan terhadap RSUD Raden Mattaher Jambi dinyatakan tidak dapat diterima. Perkembangan selanjutnya masih bergantung pada sikap para pihak terhadap putusan tersebut. (SW)

Komentar Via Facebook :