Inilah Kronologis Objek Tanah di Blok Ranca Bayawak Bandung yang Hingga Kini Persoalannya Belum Selesai

Inilah Kronologis Objek Tanah di Blok Ranca Bayawak Bandung yang Hingga Kini Persoalannya Belum Selesai

CYBER88 | Bandung, -- Awal mula keberadaan kohir 1477 yang mana objek tanahnya itu berada di Blok Ranca Bayawak mulai ada, setelah terjadi bagi waris di keluarga Amnah/Aminah yang notabene sebagai pemilik Cohir 90 pada Tahun 1960 kepada anak anaknya, termasuk kepada Euis Sumini ibu kandung dari Roni Purnama

Cohir 90 atas nama Amnah/Aminah yang berada diwilayah Desa Cisaranteun Wetan Kecamatan Buah Batu Kabupaten DT II Bandung tersebut begitu bagi waris berubah menjadi 9 Cohir, hingga masuk terbagi ke beberapa Persil/Blok

Untuk Cohir 1470 masuk di Persil 99, 1471 masuk di Persil 89, 1472 masuk di Persil 100 dan 1473 masuk dipersil 114 Ranca Sagatan, sementara untuk Cohir 1474,1475, dan 1476 masuk di Persil 126 Blok Ranca Meuri, lalu untuk Cohir 1477 dan 1478 masuk di Persil 127 Blok Ranca Bayawak

Pada Tahun 1970 untuk objek tanah Cohir 1477 seluas ± 6830 M² dijual oleh Naya Basari anaknya Amnah/Aminah kepada Wardja dengan bukti transaksi berupa AJB No 70 tahun 1970

Hingga akhirnya Cohir 1477 itu sendiri berubah menjadi Cohir 1856 atas nama Wardja, adapun untuk Persil masih tetap tidak berubah masuk ke Persil 127 Blok Ranca Bayawak Desa Cisaranteun Wetan Kecamatan Buah Batu Kabupaten DT II Bandung 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 1987, Desa Cisaranteun Wetan Kecamatan Buah Batu Kabupaten DT II Bandung berubah menjadi Kelurahan Cisaranteun Wetan Kecamatan Ujungberung Kota Bandung

Lalu berdasarkan Perda Kota Bandung No 6 Tahun 2006, Kecamatan Ujungberung mengalami pemekaran, yang mana sebagian wilayah yang ada di Kelurahan Cisaranteun Wetan terbagi menjadi dua Kecamatan, sebagian masuk ke wilayah Kecamatan Cinambo dan sebagian lagi masuk ke Kecamatan Gedebage

Untuk objek tanah yang masuk ke wilayah Kecamatan Gedebage, Kelurahannya masuk ke Kelurahan  Cisaranteun Kidul Kota Bandung, hingga akhirnya Cohir 1856 atas nama Wardja berubah menjadi Cohir 956/1856 Persilnya masih tetap di Persil 127 hingga sekarang masih tercatat di buku Letter C Kelurahan Cisaranteun Kidul 

Sementara untuk objek tanah yang masuk ke wilayah kecamatan Cinambo untuk Kelurahannya masih tetap masuk ke kelurahan Cisaranteun Wetan

OBJEK TANAH WARDJA MULAI DI KLAIM RONI PURNAMA

Keberadaan objek tanah milik Wardja dengan No Cohir 956/1856 mulai menjadi sengketa berawal dengan munculnya pengklaiman oleh Kubu Aan Sanjaya pemilik Perumahan Adipura, dengan mengklaim objek tanah tersebut sebagai tanah carik Desa yang di Rislah dengan tanah kepemilikan Aan Sanjaya sendiri yang berada di wilayah Majalaya Kabupaten Bandung

Keberadaan tanah yang dulu harganya masih murah, begitu ada Proyek Pembebasan Tanah oleh pihak Sumarecon menjadi lumbayan tinggi, secara tidak langsung membuat Roni Purnama yang notabene sebagai anak Euis Sumini sekaligus sebagai Cucu dari Amnah / Aminah ikut lagi mengklaim objek tanah tersebut itu masih miliknya

Hal ini dibuktikan oleh Roni Purnama pada saat melakukan Gugatan ke Aan Sanjaya di PN Kota Bandung, PT dan MA meskipun Roni sendiri tidak bisa membuktikan Silsilah Waris yang jelas bahwa dia itu betul sebagai cucu dari Amnah/Aminah

Hingga akhirnya Gugatanpun tersebut mulai berjalan dan dimenangkan oleh Roni Purnama, karena Aan Sanjaya sendiri tidak bisa membuktikan bahwa Rislahnya tersebut betul betul terjadi, berikut tanah tersebut bukan tanah carik Desa

Adapun untuk ahli waris Wardja sendiri begitu mendengar objek tanah tersebut diakui lagi oleh Roni Purnama, dan merasa Wardja sendiri tidak pernah menjual objek tanah yang dibelinya dari anak Amnah ke pihak manapun

Maka pada kisaran Tahun 2018 Ahli Waris Wardja yaitu H Sukarya selaku adik kandung Wardja melakukan Gugatan secara perdata ke PN Kota Bandung dengan hasil putusan PN Inkrah dimenangkan oleh Ahli Waris Wardja

Roni purnama sendiri  melakukan Banding di Pengadilan Tinggi (PT) dengan hasil putusan dimenangkan oleh Roni Purnama yang mana inkrah putusan PT berbunyi " Haji Sukarya bukan penggugat yang syah dikarenakan ada anak kandung dari Wardja yang bernama Tati Hartati".

Begitu masuk pada tahap Kasasi yang di lakukan H Sukarya di Mahkamah Agung (MA) barulah Roni Purnama Melampirkan SHM, 

Padahal sewaktu didalam persidangan di PN dengan H Sukarya Roni tidak berbicara memiliki SHM, hanya sebatas mempunyai bukti kepemilikan berdasarkan putusan MA sewaktu berperkara dengan Aan Sanjaya

Hal inilah hingga membuat putusan Majlis Hakim di MA menyatakan putusan nya NO (Niet Ontvankelijko Verklaard) kurang pihak, karena yang digugat oleh H Sukarya itu hanya Roni Purnama

Padahal nama yang tercantum didalam Sertifikat Hak Milik akan tanah Roni purnama itu,  tercantum 7 kepemilikan yang kesemuanya merupakan Kaka dan Adik Roni Purnama

Upaya hukum Gugatan Perdata di PN Kota Bandung kembali  dilakukan H Sukarya pada kisaran akhir tahun 2025, namun dalam gugatannya kali ini semua nama yang tercantum didalam SHM tersebut jadi ikut digugat juga

Termasuk pihak BPN kota Bandung dan Tati Hartati yang nota bene punya 2 Isbat Nikah antara Wardja dan Enjuh berikut dengan saksi saksi didalam 2 Isbat nikah itu menjadi turut tergugat, 

Namun pada saat sidang PN baru berjalan Tiga kali, Roni Purnama memohon ke kuasa hukum dari Wardja agar gugatan dihentikan dan siap untuk duduk bersama

Akhirnya kesepakatan untuk menjual objek tanah Sumarecon terealisasi setelah pemblokiran sertifikat Roni dibuka kembali oleh Asep anwari melalui Notaris yang ditunjuk oleh pihak pembeli

Adapun untuk kesepakatan penjualan objek tanah disepakati antara Roni purnama, H Uci dan Asep Anwari dengan  pihak pembeli untuk Harga diangka 2 Juta permeter dengan ketentuan 1 juta permeter untuk ahli waris H Sukarya dalam hal ini diwakili Asep Anwari, 1 juta permeter lagi untuk Roni dan Haji Uci 

Tanda keseriusan dari pihak pembeli untuk beli objek tanah tersebut dikeluarkan oleh pihak pembeli masing masing Asep Anwari menerima 10 juta, dan H Uci juga sama menerima 10 Juta diluar uang DP 

Perlu diketahui sosok Haji Uci sendiri bisa Hadir dalam mediasi dikantor notaris tersebut, dikarenakan Roni purnama sudah lebih dulu menjual objek tanah itu ke Haji Uci dengan harga Kalau tidak salah diangka 2,5 Milyar, dan baru dibayar oleh haji Uci ke Roni ± 1,2 Milyar

Yang jadi masalah sekarang, Gunawan tidak jadi membeli objek tanah tersebut disinyalir Gunawan itu hanya sebatas Mediator bukan pemilik uang 

Selain itu juga, Haji Uci ± 1 bulan usai membuat kesepakatan dengan Asep Anwari, beliau meninggal dunia dan momen ini disinyalir dimanfaatkan oleh Roni, seakan akan Roni kembali yang memiliki objek tanah tersebut karena sertifikatnya atas nama Roni dan 6 saudaranya itu sudah tidak di blokir lagi, ditambah Roni dengan Haji Uci jual belinya baru sampai PPJB

Catatan : 

1.Sertifikat Roni tidak ada konfersinya/ asal haknya tidak dicantumkan didalam sertifikat

2.Tanah Roni asal tanah adat seharusnya begitu mau dijadikan SHM, terlebih dahulu Roni mengajukan Warkah ke Kelurahan Cisaranteun Kidul, tapi ini tidak dilakukannya hingga terindikasi Sertifikat terbit tanpa dasar sejarah tanah

3.Sewaktu Roni menang dipersidangan dengan Aan Sanjaya pemilik Adipura, Roni mengklaim objek tanah itu untuk No Cohirnya adalah Cohir 90, padahal No Cohir ini merupakan Cohir induk yang sudah berubah menjadi 9 Cohir yang dibagikan nenek Roni ke anak anaknya

4.Untuk Tati Hartati yang mengaku sebagai anak wardja, dia memiliki 2 Isbat Nikah dengan hari dan tanggal yang sama tapi untuk saksi dimasing masing Isbat nikah tersebut berbeda

Komentar Via Facebook :