Diduga Terjadi Pemotongan Program Bantuan Sosial di Desa Cikaracak dan ATM Dipegang Ketua RT
CYBER88 | Majalengka, -- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah kartu ATM pribadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kerahasiaan PIN dan kartu harus dijaga untuk memastikan pencairan dana langsung dan transparan.
Pihak lain (pendamping, ketua kelompok, RT, dan lain lain) tidak boleh memegang kartu atau PIN-nya. Jika terjadi, KPM harus segera melapor ke Dinas Sosial atau pendampingnya agar ditindaklanjuti.
Mengapa kartu ATM bantuan PKH atau BPNT tidak boleh dipegang oleh orang lain?
Kartu tersebut harus dipegang oleh penerima manfaat secara langsung untuk mencegah penyalahgunaan dan pemotongan bantuan. Memegang kartu tersebut oleh orang lain, apalagi dengan niat untuk memotong atau menyalahgunakan bantuan, merupakan pelanggaran serius.
Untuk menjaga Program BPNT atau PKH yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu, perlu adanya pengawasan di tingkat desa agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan konflik di kalangan masyarakat setempat.
Namun, di Desa Cikaracak Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka Jawa, beredar rumor adanya pemotongan bantuan sosial untuk rakyat miskin itu oleh salah para oknum ketua RT, bahkan ATM serta Pin nya dipegang olehnya.
Salah satu KPM PKH dan BPNT di desa tersebut membenarkan kalau hal itu memang benar adanya. Pada Cyber88.co.id, dia mengungkapkan bahwa kartu ATM milik para KPM sudah lama di pegang oleh ketua RT.
“Bukan hanya milik saya saja, namun KPM lainnya juga sama dipegang oleh RT RTnya sehingga tidak dapat melakukan transaksi atau pengambilan uang dengan secara mandiri disaat adanya pencairan bantuan dari pemerintah." Ucap salah satu KPM yang tak mau disebut namanya itu, Rabu, (14/1/2026).
"Bansos kami dicairkannya sama ketua RT, kartunya juga dipegang sama RT, Makanya kami heran di desa ini tidak seperti di desa-desa lain yang bisa mencairkan sendiri bahkan bisa dimana saja,' Ujar KPM lainnya.
Dia juga mengatakan bahwa setiap menerima bantuan pencairan seperti uang tunai, dipinta 100 dan apabila menerima bantuan Bansos Beras dipinta 20 ribu rupiah oleh pihak RT
Dikonfirmasi via WhatsApp, Aon, Kepala Desa Cikaracak belum memberi tanggapan. Sementara, menurut Dede Budiarto Sekretaris Desa, adanya informasi pemotongan uang Rp100 ribu tidak benar adanya.
"Sepengtahuan saya dari pihak pemerintah desa kartu ATM itu dipegang oleh masing-masing KPM tidak dipegang oleh RT-RT. Dan inpormasi uang 100 ribu itu menurut Sepengtahuan pribadi saya itu tidak benar " Kata Sekdes Dede,
Terkait hal ini, Apip, Kabid Dinsos Kabupaten Majalengka saat dimintai tanggapan mengucapkan terimakasih atas informasi ini. Pihaknya memastikan akan segera menindaklanjuti soal ATM milik KPM di Desa Cikaracak dipegang oleh RT RT.
“ATM tidak boleh dipegang oleh RT-RT karena kartu ATM milik KPM itu harus pihak penerima manfaat yang seharusnya memegang dan tidak boleh juga adanya bentuk pungut sekecil apapun ,"Tegasnya. Apip.
“Untuk program BPNT, KPM bebas mau dibelajakan ditempat mana saja,” Imbuhnya.
Oleh karenanya, pihak Dinsos mempersilahkan apabila pihak KPM mau mencari bantuandan melakukannya sendiri sendiri serta tidak boleh ada penggiringan.
Praktik pemotongan dana PKH oleh oknum pendamping, perangkat desa, maupun pihak lain adalah perbuatan melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana.
Dalam Pasal 39 ayat (2), Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan Pasal 39 ayat (2) disebutkan bahwa dana bantuan PKH adalah hak sepenuhnya KPM dan tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun dengan alasan apa pun (entah itu alasan kebersamaan, untuk fotokopi, transport, ataupun iuran).
Bahkan dalam Pasal 41 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang memotong atau menyalahgunakan dana bantuan sosial dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin juga mempertegas hal tersebut. Dalam Pasal 15 disebutkan bahwa siapa pun yang memotong atau menyalahgunakan bantuan sosial secara tidak sah dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. (Tatang)


Komentar Via Facebook :