Penerima PKH Pinjam KUR BRI, Ko Diminta BPKB Sebagai Syarat Pinjaman?
CYBER88 | Kaur, Bengkulu -- Seorang penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Kinal, Desa Gedung Wani berinisial D mengalami kesulitan membayar angsuran setelah meminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp15 juta dari salah satu cabang BRI.
Meski nominal pinjaman termasuk kategori KUR Mikro yang tidak membutuhkan agunan, namun nasabah tersebut mengatakan dipaksa menyerahkan BPKB kendaraan sebagai syarat waktu peminjaman.
"Ada petugas bank yang datang ke rumah dan memasang stiker yang tulisannya 'TUNGGAKAN KREDIT' di samping pintu depan," ujar D, yang juga menjalankan usaha kecil itu, pada Cyber88
co.id Bengkulu, Senin (23/12/2025).
Menurut D, tunggakannya baru berlangsung 4 bulan karena terbebani hutang lain dan ekonomi yang masih di bawah standar, hingga angsuran jadi terkendala,
"Saya mau bayar tapi nggak ada uang. Dulu pas pinjam, mereka bilang nggak perlu agunan, tapi ternyata minta BPKB sebagai syarat untuk ngebayar pinjaman itu, dan pernah diberikan surat tegoran yang menyatakan pihak BRI akan menempuh jalur hukum,"Tururtnya.
"Sekarang ada stiker di rumah, saya takut dan malu banget ketemu tetangga," Imbuhnya, dengan nada sedih.
Dilansir dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, KUR dengan plafon hingga Rp100 juta tidak boleh diminta agunan tambahan seperti BPKB atau sertifikat rumah. Selain itu, kredit dianggap macet hanya setelah tertunggak lebih dari 6 bulan, sehingga penagihan dengan memasang stiker untuk tunggakan 4 bulan bisa dianggap tindakan intimidasi yang tidak sesuai aturan.
Kemenkop UKM sebelumnya telah menegaskan akan memberikan sanksi kepada bank yang melanggar peraturan KUR, seperti pemotongan subsidi bunga. Ombudsman RI juga pernah menangani kasus serupa di mana nasabah KUR dipaksa berikan agunan dan akhirnya bank diminta mengembalikan agunan tersebut.
Untuk mengatasi masalah ini, Cyber88 menyarankan nasabah untuk segera berkomunikasi dengan bank untuk membahas restrukturisasi kredit, dan jika tidak menemukan solusi, bisa mengadukan ke Ombudsman RI atau Kemenkop UKM secara gratis.
Diketahui bersama, sangat penting bagi bank untuk bertindak sesuai aturan, terutama terhadap nasabah yang ekonomi lemah seperti penerima PKH. Tindakan intimidasi hanya akan membuat situasi semakin parah. (Riko)


Komentar Via Facebook :