Hutan Lindung Kaur di Ambang Kehancuran, Pemerintah dan Kehutanan Diduga Tutup Mata!
CYBER88 | Kaur - Kondisi hutan lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kaur semakin memprihatinkan. Maraknya aktivitas perambahan hutan (Ilegaloging) oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab mencapai titik akhir, mengancam kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem. Ironisnya, Pemerintah Kabupaten Kaur dan pihak kehutanan (BKPH Kaur) terkesan tutup mata, memicu amarah dan kekecewaan masyarakat.
Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Keanekaragaman hayati yang menjadi ciri khas Kabupaten Kaur pun terancam punah.
Mereka seperti tak takut dengan Hukum di Indonesia yang mengatur praktik illegal logging yang diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).
Dalam UU P3H terdapat aturan yang lebih khusus mengenai illegal logging, di mana terdapat rincian sanksi yang akan diberikan jika terbukti melakukan illegal logging. Mulai dari ancaman penjara, hingga denda yang mencapai miliaran rupiah.
Pembalakan liar merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU P3H. Karena setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin menteri.
Larangan ini menyangkut individu dan perusahaan. Sehingga bagi yang melanggar aturan tersebut akan dihukum tanpa kecuali sebagai berikut:
Jika dilakukan sendiri-sendiri, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Jika dilakukan oleh korporasi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp. 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Kaur dan pihak kehutanan untuk segera mengambil tindakan nyata. Operasi penertiban harus segera dilakukan untuk menghentikan aktivitas perambahan hutan dan menangkap para pelaku. Selain itu, perlu adanya evaluasi terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum yang selama ini berjalan.
"Kami sangat kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Kaur dan pihak kehutanan yang seakan membiarkan perambahan hutan ini terjadi. Seharusnya, mereka bertindak tegas untuk melindungi hutan kita dari kehancuran, “Ujar warga yangg tak mau disebut namanya pada Cyber88.co.id Bengkulu, Sabtu, (01/11/2025).
"Jangan sampai hutan lindung dan HPT di Kabupaten Kaur hanya tinggal nama di peta, Kita harus bertindak sekarang sebelum semuanya terlambat " tegasnya.
Sementara pihak kehutanan yang ada di kabupaten kaur ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp sab, 1 Nov hanya mengatakan, " Kita lg nunggu perintah atasan untuk di operasi gabungan "
Masyarakat pun meminta Pemerintah Kabupaten Kaur dan pihak kehutanan segera melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas perambahan hutan. Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku perambahan hutan. Evaluasi terhadap sistem pengelolaan hutan yang ada dan mendorong Keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan. [riko


Komentar Via Facebook :