Pinjaman Sekretasris DPRD Kaur dengan Suku Bunga Fantastis, Transparansi Pengadaan Dana Dipertanyakan

Pinjaman Sekretasris DPRD Kaur dengan Suku Bunga Fantastis, Transparansi Pengadaan Dana Dipertanyakan

CYBER88 | Kaur, Bengkulu – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan dana dalam bentuk pinjaman di lingkungan Sekwan kabupaten kaur terus menjadi perbincangan publik. Pasalnya, pinjaman yang diambil itu Bunga pinjamnan sangatlah pantastis itu yakni mencapai 50%.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun Cyber88.co.id Bengkulu dari berbagai sumber menunjukkan bahwa mantan Sekwan berinisial U, bertanggung jawab atas pengadaan dana tersebut.  Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan secara terbuka mengenai alasan pengadaan dana tersebut.

Diberitakan sebelumnya, TR menyatakan telah meminjamkan uang senilai Rp10 juta kepada U, antara 10 Maret hingga 11 April 2025, dengan kesepakatan pengembalian sebesar Rp15 juta. Kemudian, di Kwitansi lainnya, TR juga meminjamkan sebesar Rp25 juta kepada U pada rentang waktu 1 Maret hingga 10 April 2025 yang ditandatangani oleh HF. Dalam perjanjiannya, U harus mengembalikan uang sebesar Rp38 juta.

Saat awak media Cyber88 melakukan konfirmasi setelah mendapatkan ketrangan dari TR, mantan sekwan tak mersepon. Namun, entah karena malu, beberapa saat kemudian U membayar utangnya pada TR sebesar Rp.15 juta sesuai dengan kesepakatan dari pokok pinjaman sebesar Rp.10 Juta.

Kemudian, setelah tayangnya berita di Cyber88.coi.d berjudul “Memalukan!!! Mantan Sekretaris DPRD Kaur, Punya Hutang yang Disinyalir Untuk Kepentingan Anggota Dewan Hingga Kini Belum Dibayar” mantan Sekwan itu membayar hutang pada TR melalui orang yang menandatangani di kwitansi yakni HF sebesar Rp.38 juta dari poko pinjaman sebesar Rp 25 juta. Namun, uang tersebut belum diterima oleh pemiliknya yakni TR.

Meski Mantan Sekwan itu telah membayar hutangnya, kejadian ini tak luput dari sorotan beberapa pihak yang menilai kalau hal itu tak sesuai mekanisme yang berlaku hngga muncul berbagai opini publik adanya potensi penyimpangan dan kerugian keuangan negara

Seperti dikatakan salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Kaur yang menyatakan bahwa Suku bunga sebesar 50% sangat tidak wajar dan jauh di atas suku bunga pasar.

Menurut tokoh yang tak mau disebut namanya ini,, hal tersebut tentu saja menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan dana tersebut dan berpotensi terjadi kerugian negara kalau utang yang dibayarkan itu menggunakan uang APBD.
 
Ia pun menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk peminjaman dana, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.  Proses pengadaan harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan untuk menghindari potensi korupsi dan penyimpangan.
 
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk selalu mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.  Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai penggunaan dana publik.  Proses hukum yang adil dan transparan perlu segera dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan sanksi yang tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” Katanya. (Riko)

Komentar Via Facebook :