Soal Pembangunan Rabat beton di Desa Bungin Tambun Dua yang Diduga Tak Sesuai Spek, Ini Kata Inspektorat Kaur

Soal Pembangunan Rabat beton di Desa Bungin Tambun Dua yang Diduga Tak Sesuai Spek, Ini Kata Inspektorat Kaur

CYBER88 | Kaur, Bengkulu -- Proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Bungin Tambun Dua, Kecamatan Padang Guci Hulu, Kabupatren Kaur Provinsi Bengkulu, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (Spek) standar bangunan milik negara.

Hal tersebut diungkapkan beberap warga yang tinggal di dekat proyek pembangunan. Mereka menilai, dalam proyek tersebut terkesan lebih memprioritaskan keuntungan daripada kualitas demi manfaat yang lama untuk kepentingan masyarakat.

Di proyek yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) TA - 2024 itu, juga tak terpasang papan informasi sehingga masyarakat tidak tau pagu anggaran yang digunakan.

 T, salah satu warga setempat, mengaku sangat kecewa dengan hasil pembangunan proyek tersebut yang kwalitasnya kurang memuaskan. Pasalnya, hasil pembangunan tahun 2023 saja sudah mulai rusak sehingga ia khawatir manfaat dari pembangunan proyek tersebut tidak akan bertahan lama.

“Kami atas nama warga kabupaten kaur sangat kecewa atas hasil dari pekerjaan proyek peningkatan jalan (Rabat Beto ) di kecamatan kami, karena baru selang beberapa waktu yang tidak lama sudah banyak yang retak-retak dan amblas.”Ungkapnya, pada Cyber88.co.id, Sabtu (25/5/2024).

Ia meyakini manfaat dari proyek yang dilaksanakan pemdes tidaklah akan bertahan lama, karena kualitasnya sudah jelas-jelas sangat buruk.

Oleh karenanya, T berharap, pemerintahan daerah khususnya dinas terkait dan inspektorat yang diberikan kewenangan agar lebih extra ketat dalam melakukan pengawasan terhadap perencanaan kegiatan pembangunan yang menggunakan dana desa.

“Kami berharap kepada dinas terkait dapat lebih ekstra dalam melakukan pengawasan yang berpedoman pada pada peraturan standar bangunan milik negara yang telah di tentukan. Jangan sampai kegiatan di desa terindikasi terjadinya korupsi yang menguntungkan satu pihak. sehingga realisasi penggunaan dana desa terhindar dari penyalahgunaan para  oknum-oknum nakal yang hanya meraup keuntungan saja.”katanya.

Menurut  T sudah banyak peraturan dan dasar hukum yang mengatur mengenai dana desa seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Pepres Nomor 43 Tahun 2014, Pepres Nomor 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, dan masih banyak lagi peraturan lainya

Bahkan, lanjut dia, Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, menegaskan bahwa penggunaan dana desa tidak bisa dilakukan dengan main - main, haruslah betul-betul dilakukan dengan hati - hati serta bertanggungjawab.

Terkait tak adanya papan informasi proyek, saat dihubungi melalui WhatsApp nya, Kepala Desa Bungin Tambun Dua, hanya memberikan tanggapan secara singkat "Ada di jalan itulah klau masih "

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Kaur, ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp menegaskan," Papan proyek wajib di pasang sebagai bentuk keterbukaan informasi untuk publik.

Untuk standar bangunan tentu saja harus dilihat rencana dan anggaran yang mereka laksanakan, Informasi ini akan kami jadikan sebagai bahan monev pelaksanaan kegiatan tersebut, harapan kami pihak BPD dan Kecamatan untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas kegiatan tersebut, "Jelasnya ( riko )

Komentar Via Facebook :