Diduga Ada Oknum di BRI Cabang Tanjung Kemuning yang Memalsukan Data Salah Satu Nasabah Simpedes UMi, Pemilik NIK Ngeluh Tak Bisa Mencairkan Bantuan Modal

Diduga Ada Oknum di BRI Cabang Tanjung Kemuning yang Memalsukan Data Salah Satu Nasabah Simpedes UMi, Pemilik NIK Ngeluh Tak Bisa Mencairkan Bantuan Modal

CYBER88 | Kaur, Bengkulu -- Seiring perkembangan usaha, pada tahun 2015, PNM meluncurkan layanan pinjaman modal untuk perempuan prasejahtera pelaku usaha Ultra mikro melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) yang diperkuat dengan program Pengembangan Kapasitas Usaha dan Pengembangan Kelompok (PKU-PK) yang bertujuan untuk memberikan pendampingan serta pembinaan kepada para pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil di Indonesia.

Namun sayang, dalam proses layanan pinjaman modal dalam program tersebut tak selamanya berjalan dengan mulus. Dalam proses, ada halangan dan rintangan yang menimbulkan sebuah pesoalan bagi nasabah.

Seperti yang dialami oleh D warga Desa Gedung Wani Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur yang kini sedang menghadapi persoalan disaat mau melakukan pencairan pinjaman tersebut. Ia tidak dapat mencairkan dana di Bank BRI lantaran NIK miliknya dipergunakan oleh orang lain.

Pada Cyber88.co.id, D yang kini mendapatkan akses pinjaman modal dari program PNM Mekaar melalui Bank Syariah Cabang Tanjung Kemuning menyampaikan bahwa dirinya merasa kecewa dan dirugikan oleh pihak BRI Cabang Tanjung Kemuning sehingga hak nya tak bisa diambil.

D pun merasa heran saat mendapat keterangan dari pihak Bang BRI Cabang Tanjung Kemuning bahwa  NIK atas nama dirinya sudah dipakai oleh salah satu nasabah program Simpedes UMi. Hal tersebut tentu saja menimbulkan pertanyaan.

Apakah ada ada oknum di Bank BRI Cabang Tanjung Kemuning yang sengaja bekerja sama dengan salah satu nasabah? Atau apakan ada salah satu pemilik buku tabungan Simpedes UMi yang diduga bodong?

S menceritakan bahwa sudah 5 kali mendapat bantuan dari pihak PNM dan selama ini berjalan baik baih saja. Namun, pengajuan kali ini di tahun 2024 dirinya merasa ada sesuatu yang tidak benar.

“Saya merasa heran, Kenapa terdapat buku tabungan Simpedes UMi  yang menggunakan NIK saya?.” Keluhnya, Selasa (30/4/2024).

Padahal, lanjut dia, selain telah mendapat surat rekomendasi dari pihak PNM untuk melakukan pencairan dan , dirinya sudah memberikan bukti - bukti dari dukcapil Kabupaten Kaur bahwa NIK yang dimaksud benar - benar miliknya  pada pihak BRI Cabang Tanjung Kemuning. Namun tetap saja penarikan tak bisa dilakukan,

"Sudah jelas - jelas  NIK itu milik saya ko, malah saya yang di persulit serta dirugikan " ujara D terlihat murung.

Sustar Ilmius, S.Pd Kadis Dukcapik Kabupaten Kaur, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait hal ini menyampaikan, kalau dari hasil pengecekan NIK dan nama sinkron, pihak Bank bisa melihat ke data Base.

Kadis Dukcapil pun nampaknya seperti heran. Mengapa terjadi perbedaan data?

"Yg jelas kalau di lihat hasil pengecekan  Nik dan nama sengkron, Nik pun aktip. jadi kalau dari dukcapil tidak ada masalah, Jd silakan pihak bank yg lihat database mereka kenapa terjadi perbedaan data, ybs bisa menunjukan hasil pencarian dari dukcapil, itu sebagai bukti tentang kepemilikan NIK secara Nasional,” Tulis Kadis Dukcapil Kabupaten Kaur dalam pesan singkat WhatsApp nya.

Sementara pihak PNM Mekaar cabang tanjung kemuning ketika di konfirmasi Cyber88.co.id, Selasa (30/4) menyampaikan bahwa Pihaknya telah melakukan pengiriman dana secara benar, memberikan rekomendasi pencairan dan meminta pihak BRI Cabang Tanjung Kemuniing untuk memberikan hak nasabahnya.

Seperti dikatahui, apabila adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum di Bank BRI Cabang Tanjung Kemuning, tentu saja ada resiko hokum atas perbuatannya. Ada  ancaman hukuman atas perbuatan menyalin data milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum.

Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 32 jo. Pasal 48 UU ITE sebagai berikut,

Pada Pasal 264 KUHP, perbuatan pemalsuan yang dilarang adalah apabila perbuatan pemalsuan surat tersebut dilakukan terhadap akta otentik, surat hutang, surat sero, talon dan surat kredit maka ancaman hukuman yang dijatuhkan adalah menjatuhkan pidana penjara paling lama 8 tahun sedangkan pada

Penggalan dari bunyi pasal 266 ayat (1) KUHP yaitu “menyuruh memasukan keterangan palsu” (Dadit)

Komentar Via Facebook :