Diduga Tuduh Sering Dijemput Cowok Malam Hari, Oknum Kyai Salah Satu Pimpinan Pesantren di Kabupaten Kaur Rayu Siswi SMK untuk Keluar 

Diduga Tuduh Sering Dijemput Cowok Malam Hari, Oknum Kyai Salah Satu Pimpinan Pesantren di Kabupaten Kaur Rayu Siswi SMK untuk Keluar 

CYBER88 | Kaur, Bengkulu - Seorang oknum Kyai di Kabupaten Kaur diduga melakukan fitnah dan perbuatan yang menyimpang dari etika dan norma sebagai seorang pemika agama. 

Kyai berinisial D diduga menuding salah satu siswi SMKN 1 Kaur berinisial Dw suka keluar rumah malam malam dijemput oleh seseorang. Bahkan, sang Kyai tersebut diduga mencoba merayu Dw. Ia pun mengajak Dw untuk keluar rumah malam hari. 

Namun ajakan sang Kyai yang merupakan pimpinan di pesantren QUR,ANIYAH itu ditolah olah Dw lantaran dia merasa tidak pernah keluar malam malam apalagi dengan seorang pria. 

Tak berhasil mengajak Dw keluar untuk jalan jalan dan makan, sang Kyai itu mengatakan akan mengajak santrinya. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Dw pada awak media Cyber88.co.id sembari memperlihatkan isi Chat dengan sang Kyai tersebut.

Dalam Chat WhatsApp itu, awalnya sang Kyai menanyakan terkait Dw yang suka keluar dijemput.

“Aku mau tanya….. tapi jangan marah ya….. boleh? “ Tulis sang Kyai.
 
“ Iya pak boleh,” jawab Dw singkat.

“Kamu suka dijemput ya kalua malam dengan cowo. Maksudnya keluar gitu,” tanya sang Kyai.

Pertanyaan yang seolah menuding bahwa Dw suka dijemput laki laki malam hari tentu saja dibantah oleh Dw karena dirinya tak merasa melakukan itu. Namun, sepertinya sang Kyai itu mencoba mendesak Dw.

“Sejak disitu berapa kali dijemput. Terus ketemuannya gimana.. kan Dw suka lewat belakang,” Serang sang Kyai dengan menggunakan meme tersenyum lebar. 

Lagi lagi tudingan berbau fitnah sang kyai di bantah oleh Dw. Namun sang Kyai itu sepertinya tak kehabisan akal untuk merayu Dw. Usai menyampaikan permohonan maaf, sang Kyai mengatakan, “Kasian… Secantik dirimu.. malam ini tidur sendirian”

Dengan datar Dw menjawab “ Udh biasa pak”

“Dw.. berkenan kan jika aku mengajak jalan. Suatu hari,” lanjut Chat dari sang Kyai.

“Maaf pak kayanya ga bias” jawab Dw yang mencoba terus sopan pada Kyai tersebut dan menolak ajakannya dengan santun.

Adanya hal ini, tentu saja menimbulkan rasa cemas orang tua Dw. Ia pun telah melaporkannya pada Kepala Sekolah SMKN 1 Kaur juga pada pihak Kemenag Kaur. 

“Kami menunggu seperti apa tindakan atau solusi yang akan di lakukan oleh pihak pihak terkait, “ Ucap orang tua Dw di kediaman awak media Cyber88.co.id 

Dikonfirmasi memalui sambungan seluler Senin (15/1/2024), Irawadi pihak Kemenag Kabupaten Kaur menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil secara personal yang bersangkutan.

Irawadi menyebut, Kyai berinisial D itu mengakui terkait adanya pesan WhatsApp kepada siswi SMK inisial Dw. Namun sambung Irawadi, menurut keterangan D bahwa semua itu niatnya baik tak lebih hanya ingin membantu Dw.

Meski demikian, kata Irawadi, selaku Kemenag Kab.Kaur dirinya telah menyarankan pada Kyai inisial D itu supaya menyelesaikan permasalahan ini tanpa merugikan pihak manapun.

Ditemuyi di ruang kerjanya Selasa (16/1), Asmawi, Kepsek SMKN 1 Kaur mengatakan, pihaknya akan selalu memberikan pengarahan yang baik serta perlindungan terhadap siswa - siswinya dari hal - hal yang tidak baik supaya Generasi bangsa menjadi generasi yang handal untuk kemajuan Negara.

Asmawi, Kepsek SMKN 1 Kaur

Sementara itu, Kyai inisial D ini saat ditemui Cyber88.co.id selasa (16/1) di Pesantren SMP QUR,ANIYAH yang berada di Desa Cahaya Batin Kecamatan Semidang Gumay sedang tidak ada di tempat.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, sampai saat artikel ini dipublikan belum memberikan tanggapan.

Menyikapi hal ini R salah satu tokoh masyarakat di Kelurahan Simpang Tiga Kabupaten Kaur menilau bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Kyai berinisial D itu sangat memalukan sekali meski dalihnya hanya ingin membantu. 

Menurutnya, hal itu bias mencoreng citra Kyai yang berupakan gelar yang diberikan oleh masyarakat kepada seseorang yang memiliki pemahaman Ilmu Agama yang lebih, atau tokoh agama islam yang menjadi pemimpin dalam sebuah pondok pesantren.

Kata R, terkait isi Chat, pelakunya terancam melanggar aturan Pasal 27 Ayat (4) tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pasal 28 tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (riko )

Komentar Via Facebook :