Keterlambatan Kinerja Mega Proyek Melampaui Tahun Anggaran Menjadi Subjek Penilaian Warga Pada Kinerja Pemda dan PUPR Kaur

Keterlambatan Kinerja Mega Proyek Melampaui Tahun Anggaran Menjadi Subjek Penilaian Warga Pada Kinerja Pemda dan PUPR Kaur

CYBER88 | Kaur, Bengkulu -- Dikatakan informasi terpercaya keterlambatan rehabilitas penanganan Jalan tinggi Ari - Pancur negara Kecamatan Tanjung Kemuning - kelam Tengah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu menimbulkan berbagai asumsi penilaian di kalangan masyarakat Kabupaten Kaur terhadap Pemda. 

Salah satu warga yang sedang melintas di lokasi kegiatan menyampaikan pendapatnya bahwa kalaupun pekerjaan tersebut terlambat sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, penyedia dikenakan 2 persen dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

“Akan tetapi tetap saja hal ini menunjukan suatu nilai - nilai yang bisa dijadikan suatu perbandingan bagi kami kalangan masyarakat bawah, tutur warga yang tak mau disebut namanya itu pada Cyber88.co.id 

Sementara, Iwan, warga lainnya mengatakan, keterlambatan kinerja haruslah dilakukan Perikatan kerja. Hal ini, sambungnya, dilaksanakan untuk mencapai tujuan atau target.

Menurutnya, pemberian kesempatan sampai dari 50 hari kalender dapat melampaui tahun anggaran sebagaimana diatur Pasal 56 Perpres 16 Tahun 2018. Pasal ini sebagai pertimbangan PPK yang akan memutuskan kontrak sepihak.

Jika menurut PPK dengan pertimbangan teknis yang jelas, dengan efektivitas pencapaian output kegiatan dan itikad baik dari penyedia, PPK bisa memberikan kesempatan sampai 50 hari kalender dengan melakukan addendum kontrak sebelum jangka waktu berakhir. 

Namun demikian alternatif ini, tidak boleh dijadikan modus untuk memperlambat pekerjaan. Ujar iwan pada Cyber88.co.id sambil tertawa.

Harapan kami pada para pemangku kebijakan diwilayah Kabupaten Kaur agar kedepannya lebih matang lagi dalam perencanaan pembangunan, supaya hal seperti ini tidak terulang lagi, “ Lanjut Iwan Selasa (30/1/2024).

Menurutnya, Syarat pemberian kesempatan adalah: Pertama, berdasarkan penelitian PPK, penyedia akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan.

Penyedia sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 50 hari kalender yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan, termasuk pernyataan bersedia dikenakan denda keterlambatan.

Terkait kontrak yang dibiayai dana APBN, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK No.243/PMK.05/2015 yang memungkinkan penambahan waktu bukan hanya 50 hari kalender melainkan sampai 90 hari kalender dengan persyaratan tertentu.

Ditanya terkait dengan proyek yang dibiayai dari dana APBD apakah dapat mengikuti Permenkeu, Iwan menjawab Pemda bisa membuat peraturan sejenis PMK tersebut dalam hal ini. 

Iwan juga menjelaskan tentang Pemberian Kesempatan Kepada Penyedia untuk Menyelesaikan Pekerjaan sampai 50 hari pekerjaan yang melewati TA sesuai Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana amanat Permendagri No 13 Tahun 2006 Pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dalam hal ini kepala daerah bisa menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan ketentuan pemberian kesempatan dan mekanisme pembayaran.

“Termasuk perlunya dilakukan probity audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (disingkat APIP) adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi pokok melakukan pengawasan, sebelum pembayaran dilakukan,” Jelasnya. 

Sementara itu, Guntur Akhiri, PLT Kadis PUPR Kabupaten Bengkulu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Rabu (31/1) menyampaikan sedang tidak ada di Kaur dan hanya menulis  “Aku DL acara d bengkulu, Kalu Ndak cepat temui Kabid BM”

Begitupun Kabid BM saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan dirinya tak masuk kantor dikarnakan dalam keadaan sakit. [riko]

Komentar Via Facebook :