Pejabat Pelaksana Kebijakan Kaur Dikatakan Pin-plan oleh Ketua TRC Kaur, Begini Penjelasannya
CYBER88 | Kaur, Bengkulu - TRC (Tim Reaksi Cepat) bisa saja dibentuk di setiap OPD sesuai kebutuhan, yang dijadikan sebagai Fitur Traction Control System pada suatu program. Tim Reaksi Cepat lazimnya selalu melibatkan dinas PMD serta dukungan OPD lainya.
Pada dasarnya setiap pemangku kebijakan bisa saja melakukan pembentukan TRC
guna memperlancar koordinasi dengan seluruh sektor yang terlibat dalam penanganan sesuatu, baik itu dalam menyampaikan saran yang tepat maupun pelayanan atau upaya dalam penanganan secara cepat.
Kabupaten Kaur di tahun 2021 - 2023 telah terbentuk TRC yang dilantik serta dikukuhkan langsung oleh Bupati Kaur Lismidianto. TRC yang ada di kaur bergerak dengan sangat gesit, sehingga mendapatkan tingkat pencapaian yang patut diapresiasi semua kalangan.
Tentunya pencapaian ini diraih dengan kelengkapan legalitas dan pasilitas untuk mendapatkan kesuksesan pemerintah dalam program anti pasung.
Akan tetapi Ketua TRC Kabupaten Kaur, Rabian Efendi.SE. menyampaikan bahwa di tahun 2023 TRC Kaur tidak mendapatkan dukungan sepenuhnya dari OPD - OPD terkait. Hal ini tentu saja memiliki dampak buruk pada Tim Reaksi Cepat dalam melaksanakan kegiatan dilapangan.
Padahal menurut pengakuan Rabian Efendi, pembentukan TRC 2023 telah disertai dengan Perbup terbaru yang diakui serta memiliki kekuatan hukum dan hak juga kewajiban dalam melaksanakan top fungsinya sebagai TRC yang dilantik sekaligus dikukuhkan pada tgl 17/03/2022 oleh Bupati Kaur Lismidianto.
Rabian Efendi menambahkan, tidak seharusnya pihak OPD yang dominan terkait dalam kegiatan penanganan Evakuasi OGDJ, plan - plin dalam mengambil tindakan serta kangkangi perbup.
Di sini cukup jelas, dengan adanya perbup No 108 yang telah di undangkan secara legal terkait TRC, yang mestinya dapat dipatuhi oleh pihak - pihak terkait.
terutama pada pihak Dinkes dan Dinsos.Saya sangat manyayangkan adanya ketidak patuhan bawahan pada atasannya hal ini tentu saja memiliki dampak terhadap kinerja TRC, "ucap Rabian Efendi.SE. bersemangat.
Sekali lagi saya katakan melalui media Cyber88.co.id, Saya Rabian ketua TRC kaur, sangat manyayangkan ketidak patuhan para pemangku kebijakan yang ada di bumi Sease Seijean ini, mungkin ini salah satunya kenapa keterpurukan selalu tak terpisahkan dari kepemerintahan " ujar rabian mengakhiri penuturannya sembari memperlihatkan wajah kesalnya.
Di sisi lain, Ersan, Sekda Kabupaten Kaur, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kamis (23/11) mengatakan, khusus tentang TRC masih akan dibahas karena ada beberapa tufoksi OPD yang terkait.
"Masih akan di bahas khusus ttg trc krna ad bbrpa tupoksi OPD yg terkait," tulis Ersan di dinding Whatsappnya.
Berbeda dengan Kadis sosial Kabuoaten Kaur ketika ditanya melalui pesan singkat WhatsApp Kam, (23/11) kenapa Perbup tentang TRC tak ada tindaklanjutnya, berapa anggaran TRC di tahun 2022 - 2023, berapa besaran honorarium TRC, apa saja pasilitas yang di berikan pada TRC di tahun anggaran 2022 - 2023..??
"Ke kantor saje temui Kabid resos nanti di jawab Gale " tulis kadis dinas sosial kab.kaur dengan sedikit berbahasa daerah di dinding Whatsappnya.
Lain lagi dengan keterangan salah satu anggota TRC yang tak mau namanya di sebut. Kata dia, dirinya awal bekerja secara sukarela,l.
"Namun setelah TRC dirangkul oleh Pemds Kaur, saya lebih semangat. Bagiamana tidak, sebab kami mendapatkan sedikit pengganti uang letih setiap bulannya untuk pelaksanaan Evakuasi Pasien dalam Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang terindikasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Ke RSJKO Soeprapto Provinsi Bengkulu walau terkadang dana oprasional kami didapatkan dari swadaya masyarakat, tetap saja tidak menyurutkan kami dalam bertindak untuk menyukseskan program anti pasung," Tandas D (riko )


Komentar Via Facebook :