Diduga, Salah Satu Oknum Guru MI di Ciamis Lecehkan Profesi Wartawan Melalui Medsos, Ketua IPJI Angkat Bicara

Diduga, Salah Satu Oknum Guru MI di Ciamis Lecehkan Profesi Wartawan Melalui Medsos, Ketua IPJI Angkat Bicara

CYBER88 | Ciamis - Seorang oknum guru MI Sindanggirang Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis diduga telah menantang dan melecehkan profesi wartawan melalui media sosial (FB). 

Hal tersebut berawal diketahui oleh DN kamis (23/11). Oknum guru MI berinisial Yf, dalam akun fb atas nama Yusuf Djafar Sidik dalam bahasa Sunda menulis" Sok atuh daratang deui maraneh wartawan nu sok marentaan duit,  mengepung ker aya molen ku aing wang asupkn kana molen kabeh", artinya ( Sini datang lagi kamu wartawan yang suka minta duit, kebetulan lagi ada molen kusaya dimasukin ke molen semua",ungkap DN. 

Yusuf, guru MI Sindanggirang saat dikonfirmasi melalui sambungan celuler kamis 23/11/2023 mengatakan. 

Menurut Yusuf, sekolah  akan mendapatkan bantuan. sebelum mendapatkan bantuan, ada tiga orang wartawan bolak balik kesekolah menanyakan kebu kepsek, bu sudah cair belum, yang ke empat kalinya datang saat sudah cair dan nanya, bu mau ngasih berapa. 

Ketiga wartawan tersebut orang jati berinisial, SU, AD, HR, namun saya tidak tau wartawan apa, karena tidak pernah mengenalkan diri, saya minta maaf, karena dalam tulisan akun fb tersebut tidak menuliskan oknum, terangnya. 

Dedeh sebagai Kepala Sekolah MI Sindanggirang turut menjelaskan. saya tidak mengetahui tautan fb yang ditulis oleh pa Yusuf. 

Adanya molen disini bekas ngecor, kebetulan dapat bantuan aspirasi sebesar Rp: 25 juta dari  salah satu dewan,  mohon apabila ada kesalahan dari anak buah saya yang melukai perasaan wartawaan, dan bagi yang tidak merasa cuekin aja" ucap Dedeh sambil tertawa. 

Ditempat terpisah, H Jajang mewakili Kemenag Ciamis saat diminta tanggapan adanya tautan fb seorang guru MI, melalui pesan singkat whatsapp mengatatakan. Mau siapapun tidak pantas, terlepas status, beliau harus tanggung jawab secara pribadi, karena saat membuat tautan fb tersebut pun tidak menyertakan status, tegasnya.

Menyikapi hal tersebut, Muhamad Rifai sebagai Ketua DPC IPJI ( Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia) Kabupaten Ciamis , menyayangkan adanya unggahan fb yang diduga dilakukan oleh oknum Guru MI dan disinyalir melecehkan profesi dan melukai wartawan. 

Sebaiknya, baik guru atau siapapun tidak asal memfosting, harus dipikir terlebih dahulu dampak dari tulisan di medsos tersebut akan seperti apa. 

Apabila, ada orang yang datang hendak silaturahmi atau konfirmasi. baiknya pihak Guru, Sekolah, Dinas, terlebih dahulu meminta tanda bukti atau legalitas wartawan baik KTA ataupun surat tugas yang resmi dikeluarkan oleh Redaksi masing - masing media dan tertera didalam box Redaksi, sehingga dapat dipertanggung jawabkan. 

Masih menurut Rifai, tugas seorang wartawan atau Jurnalis sangatlah mulia, tanpa mengenal ruang dan waktu, mereka rela mengorbankan apapun demi menjalankan tugas, selain hal tersebut, wartawan juga dilindungi oleh UU tahun 1999 No 40, didalam rentetan UU tersebut telah dijelaskan secara detail, baik perlindungan untuk wartawan dan juga kode etik seorang jurnalis, kami akan dorong masalah ini ke aparat penegak hukum ( APH), agar tidak ter'ulang kembali kejadian serupa dikemudian hari yang dilakukan oleh oknum, pungkasnya. ( Samsu)

Komentar Via Facebook :