Demi Menjaga Marwah, PNS Wanita di Kaur Urungkan Niat Jadi Istri Kedua. Begini Pengakuannya
CYBER88 | Bengkulu, -- Seorang PNS berstatus janda di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu membatalkan niatnya untuk menjadi istri kedua seorang pria bersuami demi menjaga citra institusi dimana dia bekerja.
Hal itu diungkapkan L saat ditemui Cyber88.co.id Bengkulu, Selasa (31/10) usai adanya desas desus dari masyarakat tentang adanya perempuan berstatus PNS yang menjadi simpanan lelaki beristri.
L mengaku, bahwa dirinya memang ada rencana untuk hidup bersama inisial P sebagai suami istri. Namun dirinya merencanakan ingin transparan tidak ingin ada yang disembunyikan apalagi dengan pihak istri pertama.
Namun, Lanjut L, setelah dirinya mengetahui adanya larangan tentang PNS wanita yang tidak boleh menjadi istri kedua atau ketiga hingga keempat.
Oleh karea itu, L pun mengurungkan niat hidup bersama lelaki beristri inisial P itu jika memang sanksinya pemberhentian selaku PNS.
Seperti fiketahui, Jika seorang PNS menikah dengan diam-diam (poligami) maka akan dikenai sanksi sebagaimana tertuang dalam PP No.45 tahun 1990 yang dapat dijatuhi hukuman disiplin berat.
Lantas Apa akibatnya jika seorang PNS wanita menjadi istri kedua atau ketiga hingga keempat? Ternyata akan ada sanksi berat. Menurut Pasal 15 Ayat 2, PNS wanita yang melanggar akan dipecat atau pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.
Tentang larangan PNS wanita menjadi istri kedua atau ketiga hingga keempat, pada 31 Oktober 2023 dikatakan Ersan, Sekda kabupaten Kaur melalui pesan singkat WhatsApp yang akan menindak tegas bilamana ada PNS wanita menjadi istri kedua atau ketiga hingga keempat, sesuai dengan peraturan yang berlaku. (riko )


Komentar Via Facebook :