Jalan Trans Desa Tanjung Agung Rusak Berat Diduga Excavator Rolling Tak Pakai Pengaman

CYBER88 | Kaur, Bengkulu -- Jalan Trans Desa Tanjung Agung Kabupaten Kaur mengalami kerusakan sekitar lebih kurang 2 Km. Kerusakan yang terjadi beberapa hari terakhir ini, diduga akibar terlewati Excavator Rolling yang tak pakai pengaman.
Badan jalan tersebut mulai rusak berat dan mengganggu pengguna jalan. Sebagian telah berlobang, menjadikan badan jalan tidak nyaman untuk dilalui. Diyakini, jika hujan turun akan terdapat lobang - lobang yang berlumpur.
ST salah satu warga sekitar menyesalkan kejadian itu, Ia berharap pihak terkait harus bertanggungjawab.
“Saya berharap pihak terkait harus ada yang bertanggung jawab, baik itu pemilik alat berat, ataupun kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, karena cikal bakal parahnya kerusakan jalan berawal dari terkelupasnya permukaan akibat gesekan trek alat berat, apalagi kejadian ini ada sangsi pidana nya” Kata ST pada Cyber88.co.id Bengkulu, Sabtu (30/9/2023).
Ismawar, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaur, saat dikonfirmasi Cyber88.co.id Bengkulu, Jumat (29/9) mengatakan bahwa dirinya beru tau hal tersebut.
"Nanti akan kami cek ke lapangan, dan akan kita lakukan pendekatan persuasif," ujarnya
Ismawar menambahkan, alat memang pernah dipinjam salah satu kepala desa setempat untuk suatu kepentingan, Namun dirinya tidak tau kalau rolling alat itu tidak memakai pengaman atau sejenisnya.
Meski begitu, tetapi ismawar berkata akan segera memanggil kepala desa itu untuk di mintai pertanggungjawabannya.
Kepala dinas PUPR juga menghimbau pihak kontraktor agar mengurangi beban muatan pengangkutan material
Semantara, Kepala Desa Sasmulyadi dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (30/9) mengaku, bahwa dirinya hanya pinjam satu hari dengan melakukan pengajuan lewat proposal langsung ke PUPR
"Cuman stu hrii,, Dhe be siwee nyee,, ku ngajukan proposal aje " Tulisnya di dinding whatsapp dengan bahasa kental daerahnya.
Seperti diketahui, sistem pinjam pakai memang bisa dilaksanakan. Namun, tentu saja harus mematuhi pedoman tata cara dalam sistem rolling excavator sesuai dengan peraturannya jangan sampai terjadi pengrusakan.
Hal ini bisa di lihat dalam peraturan mengenai jalan raya berikut sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pengrusakan.
Bahkan tidak tanggung-tanggung ancaman kurungan penjaranya hingga tahunan hingga denda miliaran rupiah. Seperti dalam Bab VIII Pasal 63 dan 64 UU No 38/2004. Dalam pasal 63 poin 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Riko)
Komentar Via Facebook :