Proyek Pembangunan Toilet di SMPN 14 Kaur Diduga Abaikan K3, Ini Kata Pemuka Masyarakat
CYBER88 | Kaur, Bengkulu -- Pemerintah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pendidikan kini tengah membangun Toilet (Jamban) beserta sanitasinya di SMPN 14 Kaur.
Diketahui dari papan informasi proyek yang terpampang di lokasi, pembangunan toilet yang dikerkerjakan oleh CV Putra Bagun itu menggunakan anggaran sebesar Rp.195.881.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kaur tahun 2023.
Menurut keterangan Suprian Hadi, M.Pd., Kepsek di SMPN 14 Kaur bahwa pembangunan toilet di sekolah yang dipimpinnya berjumlah 5 buah. Satu toilet khusus untuk para guru dan yang 4 toilet diperuntukkan untuk para murid.
"Saya senang dengan dibangunnya toilet baru Karena selama ini di SMPN 14 Kaur hanya memiliki dua buah toilet. Untuk kedepannya Saya berharap di SMPN 14 Kaur dapat dibangun gedung UKS karena selama ini memang belum ada selain gedung UKS di SMPN 14 Kaur juga kekurangan meja dan kursi karena meja dan kursi yang ada sudah 50% rusak selama kurang lebih 3 tahun ini," Tutur Suprian Hadi, Rabu (6/9/2023).
Pantauan Cyber88.co.id di lokasi pembangunan toilet SMPN 14 Kaur para pekerjanya mengaku tidak di sediakan alat pelindung diri seperti helm dan sebagainya.
Ditemui awak media, Man, selaku pelaksana lapangan mengatakan bahwa memang dari pihak kontraktor tidak memberikan alat pelindung diri untuk para pekerja.
"Kalau di berikan tentu kami mau " ujarnya polos.
Menyikapi hal tersebut, Riko, salah satu pemuka masyarakat mengatakan bahwa hal tersebut memang kerap terjadi pada proyek.
Menurutnya, regulasi yang ada belum mampu memberikan efek jera bagi perusahaan yang melanggar norma-norma dan ketentuan K3.
Karna, lanjut dia, sanksi yang diatur peraturan perundang-undangan, bagi pihak yang melanggar K3 tergolong ringan dimana pada Pasal 15 UU tersebut menyebutkan, ancaman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.
“Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3 memang sudah tidak relevan. Maka kita meminta supaya pemerintah untuk segera mengajukan revisi, sebagai inisiatif pemerintah.
Revisi ini juga nantinya akan dibarengi dengan sanksi pidana yang lebih kuat sehingga bisa menghasilkan efek jera,” jelasnya Rabu, (6/9/2023).
Selain penguatan pada sanksi, Riko juga menyampaikan, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, satu, setiap pekerja harus mempunyai sertifikat sesuai bidangnya, kedua, peralatan yang digunakan harus memenuhi syarat.
semua pihak yang akan melakukan proyek pembangunan harus selalu mengecek semua sub kontraktor yang mengacu pada keselamatan kerja," Jelasnya.
Semantara pihak disdik Kab.Kaur dikompirmasi melalaui pesan singkat WhatsApp, sampai artikel ini di muat, belum menyampaikan tanggapanya.(Nasyati)


Komentar Via Facebook :