Soal Penerapan Dana Desa Tahun 2022 di Kecamatan Kaur Utara Bengkulu, Sangat Mencengangkan
CYBER88 | Kaur -- Sejak tahun 2014, presiden Jokowi meluncurkan program nawacita. Membangun Indonesia dari Pinggiran Desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Salah satu realisasi program tersebut yakni adanya dana desa dari pemerintah pusat untuk desa-desa di seluruh Indonesia.
Dalam Prakarsa Desentralisasi dan Otonomi Desa, kebijakan alokasi dana desa memiliki tujuan besar, yakni merombak ortodoksi pemerintahan kabupaten dalam memberikan kewenangan, pelayanan, dan bantuan kepada pemerintahan di bawahnya, yang mana adalah pemerintah desa. Terkait dana desa, jumlah alokasi, tujuan, dan prioritas dari dana tersebut diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Dirincikan dalam Penjelasan Pasal 19 PP 60/2014, pada prinsipnya dana ini dialokasikan APBN untuk membiayai kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa. Namun, untuk mengoptimalkannya, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam konteks ini, bentuknya berupa pembangunan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, serta pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, dan papan.
Sayangnya, meskipun dana desa ini sangat rinci dan ketat diatur oleh berbagai ketentuan, masih ada saja pihak pihak yang mencoba mencari keuntungan untuk bisa mendapatkan pundi pundi rupiah untuk kepentingan pribadi dengan berbagai upaya. Pasalnya, besarnya anggaran dana desa yang diterima dan dikelola oleh pemerintah desa tersebut menjadi daya tarik untuk melakukan hal itu.
Modus korupsi dana desa sebenarnya memiliki pola yang sama seperti pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai alias fiktif, mark up anggaran, tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa dan penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi adalah beberapa pola yang banyak dilakukan. Lemahnya pengawasan adalah salah satu penyebab suburnya korupsi dana desa.
Maka demikian, keberadaan dana desa harus menjadi perhatian berbagai pihak yang ada di desa untuk bersama-sama mengawasi dan mengelolanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terutama oleh Camat sesuai dengan PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1) yang punya tugas melakukan Pembinaan dan pengawasan terhadap desa.
Hal ini perlu dilakukan, karena meningkatnya kasus korupsi dana desa yang terjadi. Komisi Pemberantasan Korupsi merilis, sudah ada ratusan kasus korupsi yang menyeret Kepala Desa dan perangkat desa.
Sementara, mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis bahwa dana desa yang digelontorkan pemerintah selama 2015-2021 mencapai Rp 400,1 triliun. Selama periode itu terjadi 592 kasus korupsi di tingkat desa dengan 729 tersangka. Akibat praktik korupsi itu, kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar.
Teranyar, diawal tahun 2023 ini, ramai diberitakan kepala Desa Kertapati Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu didigiring petugas Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, untuk ditahan lantaran diduga korupsi Rp500 juta untuk berpoya poya.
Di Kecamatan Kaur Utara kini berkembang Isu di kalangan masyarakat yang mencium tentang penerapan dana desa tahun 2022 yang diduga tidak tepat sasaran bahkan terdapat beberapa kegiatan yang pengadaannya terindikasi mark up dan diduga fiktif.
Di Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu ini terdiri dari 10 Desa dan satu Kelurahan yaitu: Desa Bandu Agung, Coko Enau, Gunung Agung, Guru Agung, Guru Agung II, Pancur Negara, Perugaian, Tanjung Betung, Tanjung Betung II, Padang Manis dan Kelurahan Simpang Tiga. Seperti desa desa lainnya di Indonesia, 10 Desa di Kecamatan Kaur Selatan juga mendapatkan kucuran dana desentralisasi dari APBN tersebut.
Berdasarkan penelusuran Cyber88.co.id, di sepuluh desa tersebut, berdasarkan keterangan sejumlah masyarakat, Ketua BPD serta keterangan salah satu bendahara desa yang tak mau disebut namanya mengaku bahwa beberapa Kegiatan dana desa 2022 diduga banyaknya item pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan petunjuk.
Contohnya, seperti dibidang penanggulangan covid 19, ketahanan pangan, serta pengadaan - pengadaan lainnnya.
Ironisnya lagi, bendahara desa yang tak mau disebut mamanya ini mengakui, soal keuangan desa, dia tak tau menau dan kalaupun ada pengeluaran terkait pendanaan, dirinya hanya dimintai tanda tangan saja.
“Mestinya APH periksa kembali realisasi dana desa di kecamatan kaur utara khususnya anggaran 2022,”Ujarnya.
Sementara Ketua Forum Desa Kecamatan Kaur Utara, saat ditemui awak media pada Rabu (31/5) mengakui kalau sebagai manusia pasti ada kesalahan dan meminta apa yangmenjadi temuan media tidak dipublikasikan.
“Memang kita manusia pasti banyak salahnya, tapi saya minta supaya hal ini jangan sampai di beritakan mengingat kita semua masih saudara,” Ucapnya.
Disisi lain pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kaur Bidang Pemerintahan Desa, Mulyanto, dikonfirmasi melalui WhatsApp, sampai artikel ini diterbitkan belum ada tanggapan. (Riko).


Komentar Via Facebook :