Kualitas Material Pengkerasan Jalan di Desa Sidaharja Ciamis yang Menggunakan Calbuk Jadi Sorotan

Kualitas Material Pengkerasan Jalan di Desa Sidaharja Ciamis yang Menggunakan Calbuk Jadi Sorotan

CYBER88 | Ciamis -- Metode perkerasan jalan, tentu membutuhkan material yang dapat diandalkan untuk melakukan pekerjaan itu dengan baik. Pengerasan jalan dapat dilakukan dengan mencampur agregat dan bahan  pengikat, digunakan untuk menahan beban  lalu lintas kendaraan yang akan melewatinya. 
 
Beberapa agregat yang lazim digunakan untuk perkerasan jalan sirtu diantaranya bebatuan pecah, batu belah dan batu kali. Sedangkan material perkerasan jalan untuk bahan ikat yang sering digunakan antara lain aspal, semen dan tanah liat (soil)

Namun, hal berbeda dengan yang terlihat di Desa Sidaharja Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Kegiatan berjudul Pengkerasan jalan yang berlokasi di Dusun Sidaharja RT 09 RW 03 ini menggunakan agregat jenis Calbuk yang biasa digunakan untuk urugan.

Diketahui, dari papan informasi proyek yang terpasang di lokasi kegiatan, Pengkerasan jalan dengan dimensi panjang 520 meter, Lebar 3,5 meter dan ketebalan 15 cm yang dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) dan masyarakat itu menggunakan dana desa tahun 2023 sebesar Rp.140 juta.

Adanya kegiatan pengkerasan jalan yang menggunakan Calbuk ini, menimbulkan sejumlah pertanyaan dari beberapa warga sekitar. Pasalnya, mereka merasa khawatir lantaran pengerasan sepanjang jalan Pintas yang menghubungkan antara Desa Sidaharja dan Desa Sukajadi tersebut adalah area pesawahan.

Salah satu warga yangtak mau disebut namanya mengatakan, dengan kondisi jalan di area pesawahan tersebut tentunya disaat musim panen jalan tersebut akan digunakan oleh para petani untuk mengangkut padi hasil panen. Artinya, akan ada beberapa kendaraan dengan beban yang cukup berat melintas dijalan tersebut dan sewaktuwaktu bias amblas.

Sebagai masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mengawasi kegiatan pembangunan di desa sebagaimana amanat UU 6 tahun 2014 tentang desa Ia pun mempertanyakan “apakah jalan yang dibangun sekarang dengan menggunakan material Calbuk hasilnya akan maksimal? 

Menurutnya, yang namanya pengerasan jalan biasanya menggunakan agregat batu lima tujuh. Namun pada pada pekerjaan ini menggunakan cabluk yang kualitasnya diragukan, karena terlihat dengan jelas seperti tanah wadas. 

“Selain hal tersebut, alat berat yang digunakan untuk pemadatan jalan tersebut (Setum) hanya berkafasitas skala sekitar 4 tons,” Kata dia. 

Ekbang Desa Sidaharja, secara singkat hanya menjelaskan seperti apa yang tertera di papan informasi proyek. Katanya, anggaran Pengerasan Jalan tersebut sebesar 140 juta bersumber dari Dana Desa dengan volume panjang 600 meter, Lebar 3,5 meter dan tebal 15 cm. 

“Adapun soal material yang disampaikan wartawan Cyber88, itu merupakan sisa, nanti setelah pekerjaan selesai akan diukur volume,” Kata dia saat ditemui Cyber88.co.id ditempat kerjanya, Rabu (12/4/2023) 

Sementara itu, Kepala Desa Sidaharja saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, belum memberi tangapan soal kegiatan Pengkerasan jalan ini.

Menyikapi hal tersebut, Ahmad Rifa’I, SH salah pengamat sosial pedesaan di jawa barat menyampaikan, bahwa Berdasarkan Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa, disebutkan desa memiliki kewenangan yang cukup besar dalam melaksanakan pembangunan di Desa. Desa diberikan anggaran ADD dan DD untuk pelaksanaan pembangunan di Desa. Hal ini tentu dihajatkan agar pembangunan di desa dapat merata.

Namun demikian, lanjut dia, besarnya anggaran Desa ini tentu harus memiliki akuntabilitas dan pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa yang jumlahnya cukup besar. Oleh karenanya, masyarakat harus menjadi bagian dalam hal pengawasan segala bentuk kegiatan pembangunan di desa.

Ketua Umum LBH Maung Jagat ini pun mengulas terkait maraknya praktek Korupsi di tingkat desa yang terjadi di berbagai daerah. Modus korupsi dana desa, kata dia, umumnya sangat sederhana. Para pelaku masih menggunakan cara-cara lama, seperti: markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif dan pemotongan anggaran.

“Modus-modus tersebut tidak memerlukan teknik yang canggih. Sebagai contoh, program pembangunan dan pengadaan barang. Pelaku menyiasati dengan membuat rencana anggaran biaya yang jauh lebih mahal dibandingkan standar teknis pembangunan. Cara lain, mengurangi volume pekerjaan dan membeli barang yang spesifikasinya lebih rendah dibandingkan yang ditetapkan dalam rencana anggaran,” Ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat para pelaku bisa begitu mudah menyelewengkan dana desa. Pertama, monopoli anggaran. Dominasi penyelenggara desa dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran desa masih sangat besar. Hanya mereka yang mengetahui rincian anggaran dan kegiatan.

“Akibatnya, walau mereka memanipulasi, markup, mengubah spesifikasi barang, atau menyunat anggaran, tidak akan ada yang tahu dan protes,” Katanya. 

Soal kegiatan pengkerasan jalan di di Desa Sidaharja Ciamis yang disoroti masyarakat, kalau memang terjadi adanya indikasi atau dugaan penyelewangan dana desa Aktivis ini pun menyarankan pada masyarakat untuk membuat pelaporan atau pengaduan kepada BPD setempat serta kepada Pemerintah Kecamatan mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan.

“Kalau laporan tidak ditindaklanjut dari kedua lembaga tersebut, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana pada Bupati cq. SKPD yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten. Atau jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaskud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum,” Jelasnya.

Meski begitu, praktisi hukum ini juga mengingatkan, dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan. Hal ini untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga-praduga yang tidak berdasar. (Samsu)

Komentar Via Facebook :