Tak Hanya Kualitas Pekerjaan, Proyek CV Santika Jaya Juga Disorot Soal BPJS Ketenagakerjaan dan Diduga Libatkan Warga Lokal Tanpa Perlindungan

Tak Hanya Kualitas Pekerjaan, Proyek CV Santika Jaya Juga Disorot Soal BPJS Ketenagakerjaan dan Diduga Libatkan Warga Lokal Tanpa Perlindungan

CYBER88 | Purwakarta – Proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan Paket 5_3 di Desa Cibogogirang, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, yang dikerjakan oleh CV Santika Jaya dengan nilai kontrak Rp892.509.231 dari APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026, kembali menjadi sorotan publik.

Setelah sebelumnya menuai kritik terkait kualitas pekerjaan beton readymix dan pasangan batu, kini muncul dugaan persoalan lain, yakni belum jelasnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja, terutama warga lokal yang dilibatkan dalam proyek tersebut.

Sejumlah warga mempertanyakan apakah seluruh tenaga kerja yang bekerja di lapangan telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah.

“Kalau benar melibatkan warga sekitar sebagai pekerja, mereka seharusnya mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai ketika terjadi kecelakaan kerja, pekerja justru tidak memiliki jaminan,” ujar salah seorang warga.

Selain itu, warga juga masih menyoroti kualitas pekerjaan pasangan batu yang dinilai perlu diawasi lebih ketat agar sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.

Dalam proyek konstruksi pemerintah, penyedia jasa berkewajiban memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga kerja yang terlibat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Santika Jaya, pengawas lapangan maupun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja maupun berbagai sorotan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, memenuhi standar keselamatan kerja, serta menjamin seluruh pekerja memperoleh hak perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. (St)

Komentar Via Facebook :