Irwan Yustiarta.SH Apresiasi Baliho Besar Depan Kantor Desa Kosambi, Kec.Cipunagara

Irwan Yustiarta.SH Apresiasi Baliho Besar Depan Kantor Desa Kosambi, Kec.Cipunagara

CYBER88 | Subang -- Sebagai bentuk pelaksanaan  keterbukaan informasi publik, Desa kosambi, Kec. cipunagara, Kab.Subang telah memampang baligo berukuran besar di depan Kantor desa. 

Adapun isi baliho tersebut mengenai besaran anggaran, sumber anggaran serta program program desa dari tahun ketahun termasuk program desa tahun 2023.

Pelaksanaan keterbukaan informasi publik melalui baliho besar yang dipampang di depan kantor desa Kosambi di apresiasi M.Irwan Yistiarta, SH sebagai pemerhati kebijakan Pemerintah desa.

Menurutnya, bahwa desa Kosambi yang dinahkodai Asep saepudin ini telah melaksanakan amanat uu No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. 

"Saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh kepala desa Kosambi dan jajaranya yang telah memampang baliho mengenai besaran anggaran, sumber anggaran serta program program desa dari tahun ketahun termasuk    program Desa tahun 2023," terang Irwan pada media cyber88 minggu (9/4).

"Maksud dan tujuan terpampangnya baliho desa kosambi, itu menjelaskan keberadaan dan pelaksanaan undang undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang harus di lakukan badan publik," jelasnya. 

Sehingga lanjut Irwan, tujuanya itu sudah sangat jelas, agar setiap orang, baik perseorangan maupun peran serta masyarakat dari manapun bisa secara langsung membaca dan mengetahui semua program desa Kosambi beserta besaran anggaran dan asal  sumber dananya.

Masih tutur Irwan, mengeni adanya surat yang dilayangkan peran serta masyarakat, tentang program Pemerintahan desa harus segera menyikapinya terutama bagi yang tergabung dalam DPC Apdesi Kab.Subang segera menanggapi permohonan informasi publik dari peran serta masyarakat tersebut, yang tentunya dengan mengikuti pelaksanaan informasi publik sebagai contoh konkret apa yang di laksanakan oleh kantor Desa kosambi. 
                                                                          "Ada mekanisme yang ditempuh dalam memperoleh informasi, yang mana semua itu telah diterangkan dalam pasal 21 dan Pasal 22 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," tuturnya.

Jadi, saya harap setiap Kepala desa Kab.Subang dalam menjawab surat dari peran serta masyarakat sesuai undang undang keterbukaan informasi publik sudah sepatutnya dan sewajarnya menjawab surat permintaan informasi publik dari LSM, Ormas Subang sebagai Peran Serta masyarakat Subang melalui PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi) Kab.Subang, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 13 undang undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.                        

Dijelaskanya, Dalam Pasal 13 menyebutkan ;  Ayat (1) untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik ; A. Menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. B.membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara masional.

Kemudian, ayat (2) pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf a di bantu oleh Pejabat fungsional.

"Selain undang undang keterbukaan informasi publik nomor 14 Tahun 2008  juga dijelaskan pada PP (peraturan pemerintah)  nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan undang undang Keterbukaan Informasi publik," imbuhnya. 

APDESI Kab.Subang sebagai wadah Kepala desa wajib dan harus menjalin kerjasama yang baik dan benar dengan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Kab.Subang (PPID Subang) hal demi kepentingan keterbukaan informasi publik dari setiap Kepala desa (kantor desa.

Sebagai pemerhati kebijakan Pemerintah desa saran Irwan agar Apdesi dan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Kab.Subang harus bisa bekerjasma dengan baik dan benar sesuai tufoksinya. 

Dan juga pejabat pengelola  informasi dan dokumentasi sesuai tugas dan fungsinya yang diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 13 serta  tugas dan tanggung jawab PPID dalam Pasal 14 peraturan pemerintah R.I. Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.     

Adapun harapan Irwan untuk seluruh Kepala desa dan Kantor desa Kab.Subang dapat meniru dan mencontoh apa yang telah di lakukan oleh Saepudin sebagai Kepala desa kosambi beserta Jajaranya.

"Semoga seluruh kepala desa khususnya yang terganbung di Apdesi mampu mengimplentasikan undang undang keterbukaan informasi publik yang dikorelasikan dengan pelaksanaan seluruh program Pemerintah desa, demi kemajuan dan Kesejahteraan Seluruh Masyarakat Desa," harapnya. (Rudi)

Komentar Via Facebook :