Aktivis Manggala Garuda Putih Suarakan Upaya Tipikor Keuangan Desa

Aktivis Manggala Garuda Putih Suarakan Upaya Tipikor Keuangan Desa

Ary Nurjaly, aktivis Manggala Garuda Putih (16/12/2022)

CYBER88 | Garut – Masih ingat Oknum Kepala desa Karyasari  berinisial K yang di duga menjadi tersangka korupsi dana desa, yang di jemput oleh Kejari Garut beberapa waktu lalu (12/12/2022) ? Kali ini, Pasca ditangkapnya Kades Karyasari Kecamatan Cibalong Garut dengan kerugian uang negara sebesar Rp 463.56.8000, Aktivis Manggala Garuda Putih buka suara, terkait Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Jumat (16/12/2022).

Menurut Ary Nurjaly, aktivis Manggala Garuda Putih mengatakan, "Pemberantasan korupsi telah digadang-gadang sejak lama, dan telah menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Indonesia pasca reformasi. sesuai dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang tahun 1999 atau dirubah tahun 2020, tahun 2021 dan Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999. Upaya demi upaya telah dijalankan, baik dalam mencegah maupun memberantas tindak pidana korupsi (tipikor) oleh semua lapisan baik eksekutif, legislatif dan yudikatif."

"Dalam hal mencegah dan memberantas tipikor di tingkat desa, harus melibatkan peran dari berbagai pihak, diantaranya, Pemerintah Desa selaku eksekutif sekaligus pengelola Keuangan Desa, harus lebih berhati-hati dalam menjalankan pemerintahannya dengan disiplin mengikuti dan memahami semua aturan, serta harus transparan, akuntabel serta bertanggungjawab." Sambungnya.

Menurut dia, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku pengawas yang mengontrol segala bentuk jalannya pemerintahan desa. Perannya sangat penting dalam mencegah terjadinya tipikor, sehingga jika pengendalian dan pengawasannya baik, maka tindak kecurangan bisa sangat diminimalisir.

"Masyarakat desa, dalam hal ini masyarakat sangat berperan penting selaku stakeholder yang harus mengetahui kinerja dan laporan keuangan dari pemerintah desa, apabila semua lapisan desa berperan dengan baik, maka pengelolaan keuanganpun bisa dijaga." katanya.

Koordinasi tidak cukup dilingkungan desa saja, harus sinergi setiap lapisan. Antara pemerintah pusat dengan daerah, pemerintah daerah ke pemerintah desa bahkan sebaliknya. 

Hal itu seiring dengan lontaran Ary Nurjaly, bahwa paradigma baru dalam menanggulangi kejahatan dapat dilakukan dengan cara menghilangkan nafsu dan motivasi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan, dengan cara menghalanginya untuk menikmati hasil atau buah dari kejahatan yang dilakukannya.

Selain itu, ujar Aktivis Manggala Garuda Putih, "Pemberantasan tipikor oleh KPK dapat dijadikan acuan dalam menanggulangi tipikor dana desa. Adapun pemberantasan tipikor di Indonesia pada umumnya dan di lingkungan desa pada khususnya, ditempuh dengan melakukan, yaitu Upaya pencegahan (preventif), Upaya penindakan (kuratif), Upaya edukasi masyarakat/ mahasiswa, Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)." Pungkasnya.

Komentar Via Facebook :