Pengelola Klinik Kaila Medika Rancah Berdalih SIP Dokter ‘Salah Ketik’ Dibantah Dinkes Ciamis,  DPMPTSP: Belum Terbitkan Izin

Pengelola Klinik Kaila Medika Rancah Berdalih SIP Dokter ‘Salah Ketik’ Dibantah Dinkes Ciamis,  DPMPTSP: Belum Terbitkan Izin

Ilustasi

CYBER88 | Ciamis -- Adanya sebuah Klinik di Ciamis bernama Kaila Medika Rancah yang diduga tak kantongi izin, mendapat komentar dari beberapa pihak termasuk dari pihak Dinkes Ciamis yakni H.Helmi sebagai Kabid SDK.

Pihak Dinkes angkat bicara lantaran dr. Doni, pengelola Klinik Kaila Medika Rancah yang menyebut - nyebut bahwa Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Dinkes Kabupaten Ciamis atas nama dr. Munawir Syam dan dokter lainnya “Salah Ketik”.

Dikonfirmasi, Selasa (13/12) SIP itu menurutnya, diperuntukan untuk di Klinik Kaila Medika Rancah. Dia pun membantah, bahwa Kaila Medika Rancah bukanlah Klinik tapi praktik dokter bersama.

Diberitakan sebelumnya, dr. Doni  juga mengaku bahwa untuk Klinik Kaila Medika Rancah belum memiliki perizinan yang lengkap karena masih ada kendala. Maka demikian, ujar dia diberi nama “Praktek Dokter Bersama”

H.Helmi menyanggah apa yang disampaikan dr.Doni, kalau Dinkes Ciamis “Salah Ketik”. 

Hal tersebut juga ditandaskan oleh H.Yena, sebagai staf yang biasa mengurus perizinan tenaga kesehatan. 

“Rasanya kecil kemungkinan Dinkes Ciamis salah ketik. Pada tahun 2019, saat itu saya yang mengurus permohonan SIP dr. Munawir Syam dan dr. Leni untuk praktek di Klinik Kaila Medika Rancah,” Sebut H.Yena, Kamis (15/12/2022). 

“Kalau memang salah ketik, sejak tahun 2019 - 2022 kenapa mereka tidak komplain ke Dinkes,” Imbuh Yena. 

Yena menegaskan, kalau SIP atas nama dr. Munawir Syam dan dr. Leni  yang peruntukannya untuk melakukan praktek di Klinik Kaila Medika Rancah, tidak bisa digunakan untuk praktek di tempat lain ataupun praktek dokter bersama.

“Artinya SIP tersebut dianggap gugur apabila izin operasional kliniknya tidak terbit dan apabila mau digunakan untuk praktik mandiri dokter, peruntukan SIP harus dirubah dulu menjadi Praktik Mandiri Dokter, ” Tandasnya.

Ia pun menjelaskan bahwa sejak akhir tahun 2018 Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis sudah tidak mengeluarkan izin untuk dokter melakukan praktek bersama. 

“SIP dokter diterbitkan untuk praktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) baik pemerintah maupun swasta, dan praktik mandiri dokter,” Jelasnya. 

Yena mengaku heran soal keberadaan Kaila Medika Rancah yang menurut awak media sudah beroperasi. Pasalnya, saat dirinya pada tahun 2019 menanyakan pada Anang, Bidang Yankes terkait perizinan operasional Klinik Kaila Medika Rancah, pihak dr. Doni tidak mengajukan permohonan izin operasional. 

“Artinya bukan salah ketik. Tapi mereka yang  tidak menempuh SOP Klinik sehingga belum ada izin sampai sekarang,” Cetus dia. 

Menurut  Yena, kalau sekarang ada aktivitas pelayanan kesehatan terhadap pasein mengatasnamakan Praktek Dokter Bersama, semestinya ada izin operasional untuk kegiatan tersebut. Karena peruntukan yang tercantum di SIP harus sesuai dengan praktik yg diselenggarakan.   

“Kalo SIP Klinik ya untuk di Klinik, SIP praktik dokter mandiri ya untuk dokter Mandiri, SIP di puskesmas ya untuk di puskesmas. Apalagi mereka para dokter, tentunya harus memahami regulasi yang ada,” Tukasnya. 

Terpisah, Rudi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ) Kabupaten Ciamis, saat dikonfirmasi terkait hal ini melalui pesan AhatsApp secara singkat menyampaikan bahwa pihaknya belum menerbitkan perizinan Klinik Kaila Medika Rancah.

Ia menggaskan apabila terdapat aktivitas Klinik, maka dianggap melanggar ketentuan yang berlaku sesuai Permenkes No 9 tahun 2014 tentang Klinik. 

“Kita berharap, penanggung jawab segera memproses perizinan Klinik tersebut dan tidak beroperasi sebelum perizinan terbit. Setiap penyelenggaraan Klinik, wajib  memiliki izin mendirikan bangunan IMB atau sekarang disebut dengan PBG dan izin operasional,”terangnya. (Samsu)

Komentar Via Facebook :