Renovasi Jembatan Gantung di Desa Pamarican Kelebihan Anggaran, Inspektorat: Akan Lakukan Pemeriksaan
CYBER88 | Ciamis -- Pekerjaan renovasi Jembatan gantung yang berlokasi di rt 16 rw 05 Dusun Lumbungsari Desa Pamarican Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis, sudah selesai dan diresmikan pada 31 maret 2023.
Hal ini disambut gembira oleh warga lantaran keberadaan jembatan gantung yang sebelumnya ambrol karena tergerus derasnya arus sungai, kini bisa dipergunakan lagi. Masyarakat pun mengucapkan terimakasih pada Pemerintah Desa Pamarican yang telah merenovasi jembatan gantung tersebut.
Disatu sisi, seperti diberitakan sebelumnya, pelaksanaan renovasi jembatan gantung tersebut menimbulkan pertanyaan bagi beberapa warga. Sebab, didalam papan proyek tertera dana desa tahap kesatu yang dialokasikan untuk renovasi jembatan gantung tersebut senilai Rp.126.938.000, yang dipergunakan hanya Rp.95 juta ditambah pajak.
Mereka pun kembali bertanya tanya, apakah ini kelebihan anggaran atau adanya faktor lain?
Adanya ketidak sesuaian antara jumlah anggaran dan realisai, berbuntut pemanggilan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Ciamis.
Baca Juga : Anggaran DD Untuk Renovasi Jembatan Gantung di Desa Pamarican Disebut - Sebut Jadi Ajang Bancakan
Irban 2 Inspektorat Kabupaten Ciamis diwakili oleh Dedong mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Pemerintah Desa Pamarican di ruangan Inspektorat yang disaksikan oleh Irbansus, sisa anggaran pelaksanaan renovasi jembatan gantung masih ada di rekening desa.
Sementara, menurut Saeful, Irbansus Inspektorat Ciamis menyampaikan, pihak Inspektorat akan melakukan pemeriksaan terhadap sistem dan mekanisme pengelolaan keuangan dana desa yang dialokasikan untuk renovasi jembatan gantung tersebut.
Saeful menjelaskan, mekanisme penarikan anggaran dari rekening desa, disesuaiakan dengan usulan pembayaran belanja dari TPK kepada PPK.
"Jadi, apabila pekerjaan dinyatakan telah 100% namun anggaran belanjanya telah mencukupi setelah ditambah pajak, maka sisa anggaran yang ada dalam rekening desa tidak dapat ditarik kembali," Jelasnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Agus sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) saat kembali dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (4/4) secara tegas menjelaskan bahwa anggaran yang diterima oleh untuk renovasi jembatan gantung sebesar 95 juta dengan sistem dua kali perncairan.
"Pertama 75% dan termen kedua 25%, adapun soal pengelolaan uang yang lainnya merupakan kewenangan desa," ujarnya. (Samsu)


Komentar Via Facebook :