Dugaan Illegal Logging di BKPH Banjar Selatan, Ketua PP PAC Banjaranyar: Apakah Akan Kembali Muncul Restorative Justice

Dugaan Illegal Logging di BKPH Banjar Selatan, Ketua PP PAC Banjaranyar: Apakah Akan Kembali Muncul Restorative Justice

CYBER88 | Ciamis -- Adanya temuan kayu jati yang diduga hasil pencurian atau Illegal Logging di Kawasan Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Banjar Selatan seperti diberitakan sebelumnya, pihak BKPH sudah dua hari ini mengamankan barang bukti yang sebelumnya berserakan di beberapa titik yang tak jauh dari area penebangan.

Muhlis, Asper/KBKPH Banjar Selatan melalui pesan WhatsApp, Jum'at (3/3) malam mengatakan bahwa potongan kayu jati tersebut kini sudah diamankan di TPK Cituur. Katanya, malam ini setelah data selesai akan segera melaporkan pada pihak APH.

Terkait hal ini, Asep Tarsa, Ketua PP PAC Banjaranyar menyampaikan aspresiasi pada Asper BKPH Banjar Selatan yang telah menindaklanjuti laporannya.

Seperti sebelumnya, Asep pun kembali menandaskan, untuk kasus kali ini ia bersama anggotanya akan terus mengawal proses penanganan dugaan Illegal Logging ini jangan sampai dalam proses hukum kurang adanya kejelasan seperti kasus sebelumnya. Bahkan apabila diperlukan, dia siap menjadi saksi dalam proses penyidikan.

Ia mengungkapkan, terkait kasus kasus sebelumnya yang menurut Muhlis, Asper/KBKPH Banjar Selatan sudah diselesaikan secara keadilan Restoratif (Restorative Justice), masih menyisakan sejumlah pertanyaan di kalangan masyarakat.

Baca Juga : Asper KPH Banjar Selatan Pastikan Akan Buat Laporan Polisi Terkait Adanya Illegal Logging

Menurut Asep, mamang didalam penanganan suatu perkara hukum, saat ini bisa dilakukan secara Restorative Justice. Namun, hal itu tidak bisa begitu saja dilakukan karena harus terpenuhi syarat syarat dan ketentuannya.

Penanganan perkara secara Keadilan Restorasi, Lanjut Asep, harus memenuhi persyaratan materil diantaranya, Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, Tidak berdampak konflik sosial, bukan pelaku pengulangan.

"Sedangkan untuk ancaman pidana yang bisa dikenakan restorative Justice yakni ancaman pidana dibawah 3 bulan dengan nilai barang bukti dibawah 2,5 juta," Jelas Asep.

Maka, dalam kasus Illegal Logging sebelumnya, Asep menilai, pihak APH yang pastinya disepakati oleh pihak BKPH menggunakan dalil sebagaimana tertuang dalam pasal 82 ayat (2) UU No 18btahun 2013 sebagaimana kembali dimuat dalam UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 2 tahun dan/atau pidana paling sedikit Rp.500 ribu dan paling banyak Rp. 500 juta.

Sementara di dalam pasal (1) disebutkan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.500 juta dan paling banyak Rp.2,5 Miliar.

"Yang jadi pertanyaan, bisakah kasus Illegal Logging menerapkan metode Restorative Justice?, Sementara Restorative Jastice secara hukum diberlakukan untuk kasus dengan ancaman oidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta. Bukan paling sedikit 3 bulan, " Kata Asep.

Terlebih, diduga kuat adanya keterlibatan orang dalam pihak BKPH," Imbuhnya.

Maka demikian, sebagai pihak yang memiliki peran sebagai kontrol sosial, Asep ingin memastikan hukum akan berjalan sebagai mana mestinya supaya orang orang yang terlibat termasuk penadah hasil Illegal Logging dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Juga dapat membuka kasus kasus sebelumnya," Pungkas Asep. (Samsu).

Komentar Via Facebook :