BPN Kampar Diduga Terlibat Penerbitan Sertifikat "Aspal", Kasus Berujung hingga MA

BPN Kampar Diduga Terlibat Penerbitan Sertifikat "Aspal", Kasus Berujung hingga MA

Alex Candra

CYBER88 | Pekanbaru – Dugaan sengketa dan tumpang tindih kepemilikan tanah kembali mencuat di Kabupaten Kampar, Riau. Kali ini, persoalan tersebut terjadi di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, dan diduga berkaitan dengan penerbitan sertifikat yang dipersoalkan keabsahannya.

Kasus tersebut bahkan telah bergulir hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, hingga Mahkamah Agung (MA).

Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, menyebut persoalan itu bermula dari terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8815 Tahun 2012 atas nama M Karim. Menurut dia, sehari setelah diterbitkan, hak atas tanah tersebut beralih kepada Khairandi dengan luas 17.445 meter persegi.

Alex menyebut lokasi sertifikat tersebut berada di atas bidang tanah yang diklaim sebagai milik Arbain seluas 19.775 meter persegi, yang telah memiliki sertifikat hak milik sebelumnya.

“BPN Kampar diduga telah menerbitkan sertifikat tanah aspal nomor 8815 tahun 2012 atas nama M Karim dan sehari setelah sertifikat aspal terbit hak kepemilikan tanah beralih kepada Khairandi atas seluas 17.445 meter persegi. Sertifikat tanah aspal atas nama Khairandi tepat berada di atas tanah milik Arbain seluas 19.775 meter persegi yang mempunyai SHM nomor 22978 tahun 1990. Akibat terbitnya SHM atas nama orang lain di lokasi tanah miliknya, Arbain menggugat BPN Kampar ke PTUN Pekanbaru. Sampai sidang PK ke Mahkamah Agung BPN Kampar dinyatakan kalah. Anehnya, BPN Kampar tak kunjung mencabut sertifikat aspal yang telah mereka terbitkan,” ujar Alex, Senin (5/10/2026) di Pekanbaru.

Menurut Alex, berdasarkan hasil investigasi dan data yang dimiliki LAKR, persoalan tumpang tindih sertifikat tersebut bermula ketika Arbain membeli tanah pada 1990. Tanah itu disebut telah memiliki SHM Nomor 5079 seluas 19.775 meter persegi atas nama Adi Kurniawan dan berada di Desa Rimbo Panjang.

Namun, pada 2012 kembali terbit sertifikat dengan Nomor 8815 atas nama M Karim. Sehari kemudian, kepemilikan sertifikat tersebut disebut beralih kepada Khairandi untuk bidang tanah seluas 17.445 meter persegi di lokasi yang sama.

Kondisi tersebut kemudian dipersoalkan Arbain yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Ia selanjutnya menggugat BPN Kampar melalui PTUN Pekanbaru dengan perkara Nomor 4/G/2022/PTUN PBR.

“Putusan PTUN Pekanbaru Nomor 4/G/2022 memenangkan gugatan Arbain atas BPN Kampar dan menyatakan bahwa tanah yang disengketakan adalah milik Arbain. Seharusnya BPN Kampar segera membatalkan dan mencabut sertikat aspal milik Khairandi karena telah kalah dalam sidang gugatan di PTUN Pekanbaru,” ujar Alex.

BPN Kampar kemudian mengajukan banding ke PT TUN Medan. Berdasarkan Putusan PT TUN Medan Nomor 195/B/2022/PT.TUN MDN tanggal 14 Oktober 2022, menurut Alex, putusan tersebut kembali menguatkan posisi Arbain dalam sengketa tanah tersebut.

Setelah itu, Arbain selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan pembatalan sertifikat atas nama Khairandi kepada BPN Kampar.

Namun, Alex menyebut BPN Kampar beralasan pembatalan dan pencabutan sertifikat tersebut belum dapat dilakukan karena sertifikat atas nama Khairandi telah diagunkan.

“Arbain juga mengajukan eksekusi lahan ke PTUN Pekanbaru tetapi dalam proses pengajuan eksekusi BPN Kampar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Dalam sidang PK di MA, BPN kembali kalah berdasarkan putusan MA Nomor 31/PK/TUN/2026,” kata Alex.

Persoalan kembali mencuat setelah proses PK tersebut. Menurut Alex, alih-alih membatalkan atau mencabut sertifikat yang disengketakan, BPN Kampar justru menyerahkan warkah atas nama Khairandi kepada pengadilan.

Alex menjelaskan, dalam warkah tersebut disebutkan bahwa Khairandi memperoleh tanah dari M Karim, sementara M Karim disebut membeli tanah dari seseorang bernama Janah.

LAKR kemudian melakukan penelusuran terhadap dokumen yang disebut menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut. Dari pengecekan di Kantor Camat Kampar di Air Tiris, disebutkan bahwa AJB Nomor 590/PPAT/1986 memang tercatat dalam register.

Namun, menurut Alex, terdapat perbedaan data antara dokumen yang tercatat dalam register dengan data yang digunakan sebagai dasar penerbitan SHM Nomor 8815 tanggal 11 April 2012.

“AJB Nomor 590 tahun 1986 diregister Kantor Camat Kampar di Air Tiris sebagai dasar sertifikat nomor 8815 tanggal 11 April 2012 memang ada tetapi atas nama Bahar dan berlokasi di Desa Kualu. Setelah ditelusuri pemilik KTP atas nama M Karim tidak pernah ada alias fiktif. BPN Kampar Kampar diduga melakukan kolaborasi dengan mafia tanah untuk menerbitkan sertifikat aspal atas nama Khairandi. Dasar penerbitan sertifikat berupa AJB palsu dan identitas kependudukan atas nama M Karim juga palsu,” pungkasnya.

Komentar Via Facebook :